LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:44 WIB

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Mediakompasnews.com- Lampung Selatan– 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi dan Dukung KPK Berantas Mafia Peradilan

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir MA.p Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Batu Bara 2022-2025

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Jl Jogja Wonosari,Petugas Himbaukan Cari Jalan Alternatif Lain

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

(Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Optimalisasi Kebijakan Perdagangan Karbon

Berita Utama

Rutan Tangerang Ikrar Berantas Halinar

Berita Utama

Persiapan KTT G-20, Car Free Day (CFD) di Area Renon Ditiadakan Pekan Ini

Berita Utama

Giat Melayat Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi.SH Ke Rumah Duka Salah Satu Warga Desa Kabun

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam