DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:44 WIB

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Mediakompasnews.com- Lampung Selatan– 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga :  Ikuti Arahan Ditjenpas, Rutan Tangerang Pastikan Layanan Lebaran Aman dan Humanis

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

(Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabag SDM Pimpin Kembali Apel Di Polresta Palangka Raya

Kab.Sumenep

Krisis Air Bersih yang Disebabkan Oleh Kerusakan Mesin Bor Milik Bumdes Parsanga Sudah Diatasi Oleh H. Musahwi PAN (Paggun Abukteh Nyata)

Berita Utama

Cooling System, Personil Polsek Ujung Batu Dengan Masyarakat, Dalam Mewujudkan Pilkada Tahun 2024, Damai Dan Sejuk

Berita Utama

Masyarakat poktan Rukun sari meberikan penghargaan besar pada Kapolres Batu bara kerja cepat

Berita Utama

Menteri Yasona Terima Keluhan Forum Dokter yang Susah Dapat Izin Praktek

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Berita Utama

Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci