LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:44 WIB

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Mediakompasnews.com- Lampung Selatan– 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

Baca Juga :  Jefridin Happy Pulau Buluh Segera Teraliri Listrik 24 Jam, Tapi Tolong Jaga Pipa Air  

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Menjadi Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Terima LHP LKPD 2022, Pemkab Rohul Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI 7 Kali Berturut-Turut

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

(Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Komite Sekolah TK Aziziyah,Taja Pengajian Rutin Setiap Bulan Untuk Walimurid

Berita Utama

Wujudkan Peran Aktif, Babinsa Hadiri Pembagian BLT-DD Dan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat

Berita Utama

Arbi Leo Putra Daerah Bangka Belitung Teken MoU Kembangkan Teknologi Industri LTJ

Batu Bara

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

Berita Utama

Klarifikasi tentang Soma Atmaja PLH Sekda dan Ali Gozali: Mengurai Fakta

Berita Utama

Rutin Berikan Pesan Kamtibmas, Polwan Polres Giat Sambang Dan DDS

Berita Utama

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

Berita Utama

Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemkab Tegal Susun DIKPLHD 2024