DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:44 WIB

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Mediakompasnews.com- Lampung Selatan– 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

Baca Juga :  Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Tekankan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga :  Wabup Indra Gunawan Sematkan Tanda Wisuda Bagi 1443 Santri Dan Santriwati Wisuda Se Rohul

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga :  Terkait KLB PSSI, Pemerintah Hargai Statuta FIFA.

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

(Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lakukan Interkoneksi Pipa, PERUMDAM TKR Himbau Masyarakat Pelanggan Tampung Air

Berita Utama

Presiden akan Hadiri Sejumlah KTT dengan Mitra Wicara ASEAN dan Tiga Pertemuan Bilateral

Berita Utama

Respon Keras Adhyaksa Muda Prihal Berita Hoax Jaksa Agung, Siap Ambil Langkah Hukum

Berita Utama

Semarakan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Berita Utama

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Berita Utama

Kesan dan Harapan Warga Sekitar Atas Kehadiran Sodetan Ciliwung

Berita Utama

PalmCo Regional 3,PTPN IV Pks Sei Rokan Salurkan CSR Anak Yatim Di Masjid Baiturrahim Pks Sei Rokan Desa Pagaran Tapah

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor