LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Jumat, 14 Oktober 2022 - 06:14 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – kembali, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual obat-obatan terlarang. Petugas pun kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.

Baca Juga :  Lestarikan Adat Kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bahu Membahu Bersama Warga Bangun Rumah Adat

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka. Polisi kemudian langsung mengrebek rumah SW. Benar saja, dari tangannya polisi berhasil menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa ijin edar. Polisi juga melakukan pengledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.

“SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Respon Cepat Anggota Polsek Pabedilan Polresta dalam aksi Menggagalkan Perang Sarung

Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000, dan ponsel merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan didalam dus warna cokelat yang berada diatas tempat tidur, di dalam ruangan kamar tidur.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian diglandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah milik yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi,Ibu Asuh Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Tatap Muka

“Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di jakarta. Kasus masi kita kembangkan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Akademisi Cirebon Apresiasi Program Kinerja Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Dua Pelaku Penggelapan ditangkap Polsek Penengahan

Berita Utama

Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadhan, LAN Kota Tangerang Gelar Buka Puasa Bersama

TNI/POLRI

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Utama

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

TNI/POLRI

Kapolsek Medang Deras Melaksanakan Patroli Kantibmas Digereja Gereja

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Penutupan TMMD ke-114 Kodim 0603/Lebak

Berita Utama

Kapolres AKBP. Tri Suhartanto. S.H., M.H., M. Si Pimpin Apel Pergeseran Pengamanan TPS Pemilu 2024