LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 14 Oktober 2022 - 06:14 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – kembali, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual obat-obatan terlarang. Petugas pun kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas Dan Soliditas,Polres Cirebon Kota gelar Apel Bersama TNI

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka. Polisi kemudian langsung mengrebek rumah SW. Benar saja, dari tangannya polisi berhasil menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa ijin edar. Polisi juga melakukan pengledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.

“SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Kontingen Atlet TNI AD di SEA Games Kamboja 2023 Terima Bonus Sepeda Motor

Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000, dan ponsel merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan didalam dus warna cokelat yang berada diatas tempat tidur, di dalam ruangan kamar tidur.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian diglandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah milik yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.

Baca Juga :  Gelar Arisan Bulanan, Sarana Pererat Tali Silaturahmi Persit Koramil 414-04/Membalong

“Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di jakarta. Kasus masi kita kembangkan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kakorshabara Baharkam Polri Melakukan pengecekan Jalur Arteri Jakarta Cirebon

TNI/POLRI

Pantau Harga hingga Operasi Pasar, Polresta Cirebon Komitmen Awasi Alur Pendistribusian Bahan Pokok

Berita Utama

Penciuman Panji TNI AD, Tandai Penerimaan Perwira Remaja TNI AD TH 2022

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

TNI/POLRI

Antisipasi Kejahatan di Siang Hari Patroli Susukan Lakukan Patrolid di Titik Rawan Guna Cipkon Yang Aman

TNI/POLRI

Kapolda Lampung lantik di 273 Bintara Remaja SPN Kemiling

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Polsek Pabuaran

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Ambulu Ajak Warga Isi Ramadhan Dengan Kegiatan Positif