LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Cikarang Utara.

Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Kasad Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista yang Diinisiasi Korem 064/MY

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara,” bebernya.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu Secara Simbolis

“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setelah itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Menggali Potensi Atlit Sepak Bola Di Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya akhir September, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (akses jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan, korban mengalami luka bacok akibat clurit, motor dan HP korban diambil para pelaku.

( Daniel.A )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pasca Ditetapkan Sebagai Ketua DPH LAMR Terpilih,H Seri Zulyadaini

Berita Utama

Dandim HSS Dikibarkan Bendera Start Tour De Loksado 2022

Berita Utama

Peringati HUT Ke 77 Polisi Militer TNI AD, Denpom III/4 Serang Gelar Apel Corps

Berita Utama

Dirut RSUD Kota Tangerang, Dr. O.U. Taty Damayanti Kerjasama 5 Lembaga, Ini Penjelasannya

Berita Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko Memimpin langsung Di lapangan Kegiatan

Berita Utama

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP RI-1, Pangdam XII/Tpr Harap Masyarakat Sambut Baik Kunjungan Presiden

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Dan Teken MOU Bersama Kejati Riau

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Sekjen ASEAN Dato’ Lim Jock Hoi