DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Cikarang Utara.

Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Konsep Jitu Polres Rohul Cegah Penyebaran Virus PMK Hewan Ternak

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara,” bebernya.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Hari TBC Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar FGD

“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setelah itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Galian C Yang Mengakibatkan Abrasi Dibantaran Sungai Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai

“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya akhir September, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (akses jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan, korban mengalami luka bacok akibat clurit, motor dan HP korban diambil para pelaku.

( Daniel.A )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

Berita Utama

Diduga Kualitas Beras Jelek,KPM Di Kaduagung Tengah Kecewa

Berita Utama

Warga Desa Sukamarga Keluhakan Tidak Ada Air PDAM selama 20 Hari,Ketum GPBB angkat Bicara! Dan Ancam Aksi Unjukrasa.  

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Berita Utama

Puput Marshanda Gadis Babel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah

Berita Utama

Sebanyak 2497 Peserta Calon Anggota PPS Mengikuti Tes Tertulis Di Gor Way Handak

Berita Utama

Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa,S.IIP(PKD)Hadiri Clean Up In Action #2

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba PBB tingkat SMP dan SMA