DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Cikarang Utara.

Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara,” bebernya.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Wakil Walikota Secara Resmi Membuka Musda DPD LPM Kota Tangerang Dibogor

“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setelah itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tiba di Bandung, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya akhir September, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (akses jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan, korban mengalami luka bacok akibat clurit, motor dan HP korban diambil para pelaku.

( Daniel.A )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekda Ketapang Terima Langsung Audiensi dan Orasi Masyarakat Terkait Permasalahan BBM Besubsidi

Berita Utama

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Berita Utama

Capaian Kinerja Imigrasi Tangerang: Ribuan Paspor Terbit, Puluhan WNA Kena Sanksi

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Terima Auidensi PJ Bupati Tulang Bawang Barat

Berita Utama

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan ke Australia dan Papua Nugini

Berita Utama

Sekda Resmi Lantik Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Tegal Periode 2024 – 2029