Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Wanita Berusia 38 Tahun ini, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 16:40 Wib.
“Benar Personil mengamankan seorang Oknum Pengawal Negeri Sipil (PNS) berinisial NS Als Nov,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (13/10/2022).
Tersangka, NS, kata Pangucap, diketahui beralamat di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah dalam kasus Narkotika
“Oknum PNS itu ditangkap dengan TKP di Jalan lintas Ujung Batu Tandun Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu,” ungkap Kapolres.
Penangkapan oknum PNS tersebut, ketika
Selasa (11/10/2022), Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra SH MH mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Ujungbatu Timur
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ujungbatu langsung memerintahkan Panit II Unit Reskrim Aiptu Musriandi SH bersama Anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Hasil dari penyelidikan tersebut yang terjadi pada Selasa (11/10/ 2022) sekitar pukul 16.40 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan berinisial NS.
Kemudian dilakukan penggeledahan sebuah Warung ditemukan Dua Laki-laki inisial Dar dan Ka.
Namun, ketika penangkapan Dua Pelaku tersebut, berhasil melarikan diri dari pengejaran Unit Reskrim Polsek Ujung Batu
Sedangkan seorang Wanita inisial NS berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu
Lalu ditemukan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar 12,12 Gram, di dalam plastik Bening klip dengan rincian keseluruhan 11 Paket Narkotika jenis Sabu, Tiga plastik Bening klip pembungkus Narkotika jenis Sabu tersebut.
Selain itu, ditemukan juga Satu Hand Phone Realme C11 warna Hijau, Satu Handphone Vivo Warna Merah, sebuah dompet Coklat merek Louis Vuitton yang berisikan Satu Keping KTP, Satu Buku Nikah Satu Buku Tabungan BRI dan uang 1.180.000
“Selanjutnya Satu Hand Phone Nokia BBS warna Hitam dan Satu Hand Phone Samsung Lipat warna Putih,” ungkap Kapolres.
“Saat Tersangka diamankan di Polsek Ujung Batu, guna pemeriksaan Lebih lanjut,” tambah Mardiono.
“Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasusbsi Si Humas Polres Rohul mengakhiri
(Humas Polres Rohul/Samiono)