DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Polres Tegal

Senin, 5 Juni 2023 - 09:37 WIB

Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan (remas payudara) yang sempat viral di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya aksi pencabulan remas payudara yang diduga dilakukan pelaku pada hari senin (29/5) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 4,1 Kilo Gram, Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Penghargaan

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa. Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

Baca Juga :  Polisi Intensifkan Giat Patroli, Jelang Lebaran Idul Fitri di Kota Tegal

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  388 Personel Dikerahkan Pada Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2024 di Wilayah Kabupaten Tegal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.

( Met )

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Jalin Sinergitas Bersama Stakeholder, Kapolres Tegal Kota Kunjungi Kantor Bawaslu Kota Tegal

Arus Mudik

Sukseskan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

Kegiatan Kepolisian

Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Kota Tegal

Arus Balik di Wilayah Kota Tegal Pada H+3 Lebaran Idul Fitri, Terpantau Belum Ada Peningkatan

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 4,1 Kilo Gram, Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Penghargaan

Berita Utama

Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Polres Tegal Kota Gelar Razia Petasan

Kota Tegal

Stop Bullying di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Berikan Edukasi ke Sekolah

Berita Utama

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran