DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Polda Kalimantan Tengah

Minggu, 30 April 2023 - 19:47 WIB

Video Syurnya Takut Disebarkan, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2023, Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Taati Aturan Selama Mudik

“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh.

Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Kenal Pamit 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ditbinmas Polda Kalteng Bagikan 150 Takjil Untuk Masyarakat

Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (Yosep)

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Polda Kalimantan Tengah

Pastikan Pelayaran Aman, Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Kapal Tradisional

Polda Kalimantan Tengah

HUT Ke-66 Kalteng, Polda Kalteng Turut Meriahkan Kalteng Expo 2023

Polda Kalimantan Tengah

Bangun Sinergitas dengan Masyarakat, Ditpolairud Laksanakan Patroli Jalan Kaki

Polda Kalimantan Tengah

Beri Rasa Aman kepada Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng Wisata Taman Kumkum

Polda Kalimantan Tengah

Bersama Para Tokoh, Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri Secara Virtual

Polda Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kabidhumas Polda Kalteng Jenguk Anggota Sakit

Polda Kalimantan Tengah

Arus Balik Penumpang, Ditpolairud Polda Kalteng Monitor Pelabuhan Sampit

Polda Kalimantan Tengah

Berikan Pelayanan Terbaik, Samling Ditlantas Polda Kalteng Hadir di CFD Palangka Raya