DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 19 Juli 2023 - 02:40 WIB

Uji Doktor Mayjen TNI TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin. Beliau merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNHAN, serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto. Mengangkat tema disertasi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelaku Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti (Evidence Based Medicine)’.

Penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (11/7/23). Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.

Baca Juga :  Prabowo Dampingi Jokowi Resmikan Masjid Raya MBZ di Solo  

“Jika perlu, sebagaimana yang juga menjadi temuan dalam penelitian ini, pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam Kementerian Kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, akademisi dan praktisi dunia kesehatan, serta organisasi profesi,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji disertasi Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7/23).

Penguji lainnya penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko. Promotor Dr. Suparno. Serta penguji eksternal Prof. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila.

Baca Juga :  Penatarama dan Drumband Taruna Akademi Militer GSCL Diserah Terimakan

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penelitian ini menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter sebelum dipublikasikan atau dipraktikan dalam tindakan medik. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien. Antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar serta jujur dan tidak diskriminatif.

“Selain hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Polres Sergei Minta, Cepat Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelepan

Berita Utama

Keluarga Besar Polres Rokan Hulu Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Kurang Mampu Desa Suka Maju

Nasional

Danrem 161/WS Menerima Kunjungan Sekjen DPP LVRI Pusat

Keagamaan

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan

TNI/POLRI

Sinegritas TNI-Polri Danrem 064/MY Di Kunjungi Kapolda Banten

TNI/POLRI

Sambut HUT RI, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Melatih PBB Kepada Peserta Lomba Gerak Jalan Di Daerah Perbatasan

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara Ke 78, Polsek Batuceper Gelar Turnamen Sepakbola

Berita Utama

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo