Breaking News

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:21 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lokasi Lapangan Sepakbola, Menjadi Pertanyaan Masyarakat Kelurahan Paal Satu

Mediakompasnews.Com – Belitung -Kelurahan Paal Satu Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023, Yang Menimbulkan Pertanyaan Oleh Masyarakat Di RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung pandan, Kabupaten Belitung, Rabu (18/01/2022).

Yang mana SKT tersebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Pall Satu pada 04 Januari 2023 tersebut yang berada di atas lokasi lapangan sepakbola masyarakat yang sudah puluhan tahun menjadi sarana umum.

Dalam pantauan Awak media di lokasi terlihat sejumlah patok atau pembatas tanah yang sudah tertancap rapi untuk di jadikan sebagai area kavling perumahan. Selain itu terdapat juga bekas galian drainase serta tiang gawang yang sudah roboh.

Baca Juga :  Karang Taruna Indramayu Rayakan HUT ke-62, Dengan Tema “Bangkit Bersama Dalam Kesetiakawanan”.

Sri Purwati selaku Ketua RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu mengatakan, dirinya tidak pernah di libatkan atau di beritahu terkait terbitnya SKT ataupun pemasangan patok dilokasi lapangan sepakbola tersebut.

“Saya taunya bahkan dari warga dan wargapun menolak lokasi tersebut dijadikan kavling perumahan karena menang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas untuk masyarakat umum, “jelasnya

Ia juga menambahkan, dirinya sempat menerima pesan WhatsApp dari Lurah Paal Satu untuk datang ke Kantor Lurah dengan membawa cap, surat pengantar maupun surat keluar dari RT serta menjadi saksi dalam penerbitan SK tanah diduga atas nama Iwan Saie alias Agiok.

Baca Juga :  ASDP Imbau Pengguna Jasa Ferry Persiapkan Perjalanan Akhir Tahun dan tetap Waspada Cuaca Ekstrim

“Saya merasa tidak pernah menanda tangani surat pengantar dari RT. Kalaupun itu ada, saya tidak terima karena itu pemalsuan. Sudah 4 kali ganti lurah tidak pernah ada persoalan seperti ini,” tegasnya perempuan yang telah menjadi RT hampir 20 tahun itu.

Oleh sebab itu, dirinya sudah mengirim surat kepada Bupati Belitung, DPRD Belitung, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta tembusan Polres Belitung agar dapat di tindak lanjuti.

Sri Purwati berharap, agar lapangan sepakbola bola itu di kembalikan ke masyarakat. Itukan untuk amal jariah dari keluarga yang bersangkutan dan masyarakat sangat membutuhkan karena di pakai masyarakat.

Baca Juga :  Malam Ketiga Di Pentas Seni Budaya Adat Dayak Ke VIII, Peragaan Busana khas Dayak

“Harapan saya tolong lah lapangan sepakbola itu di kembalikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Kuloy salah seorang warga setempat mengatakan merasa miris dan sedih karena lapangan bola tersebut dijadikan tanah kavling padahal sudah puluhan tahun lokasi tersebut dijadikan sebagai fasilitas umum.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi kantor lurah untuk mempertahankan hal tersebut. Intinya kami menolak lokasi tersebut dijadikan sebagai tanah kavling dan berharap agar SKT tersebut di batalkan,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Forum Komunitas Kristen Pemkab Batu Bara Gelar Perayaan Natal Perdana, Perkuat Solidaritas ASN

Pemerintah Daerah

Desa Bogak Mengadakan Pemilihan Pilkades Serentak Periode 2023-2028

Pemerintah Daerah

Yayasan Mitra Umat Salurkan Bantuan Kepada Pelaku UKM Dengan Pengembalian Tanpa Riba

BELITUNG

Kepala Desa Bantan Bersama Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H – 2023 M

Pemerintah Daerah

Penyerahan Bantuan Perehapan Rumah Tidak Layak Huni Oleh Kodim 0414/Belitung

Pemerintah Daerah

Bupati Batu bara dan Ketua DPRD Batu bara Monotoring pembangunan Desa.Lubuk cuik

Pemerintah Daerah

Mensos Risma dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara Ulang Tahun Metland Ke-29

Pemerintah Daerah

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City