DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 November 2022 - 22:20 WIB

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Mediakompasnews.com,- Prabumulih – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, mengamankan Dua kakak beradik Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39),pada Sabtu 5 November 2022 Minggu lalu.

Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis narkotika/sabu,Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.

Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas II B Prabumulih, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Pegelaran Festival Nusantara Gemilang di Adakan Oleh Polda Kalbar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH,dan beserta Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba, menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.

Baca Juga :  Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.

Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.

Baca Juga :  Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,”ujar Hendrik Krisna/Lepek.

” Baru dua bulan menghirup udara bebas,” ungkap Hendrik Krisna alias Lepek (42),yang tak lain adalah warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.

(Dwi Kusworo)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kompol Muslim Diangkat Menjadi Dit Bikmas Polda Riau,Ini Sosok Penggantinya Sebagai Kapolsek Ujungbatu

Berita Utama

Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

Berita Utama

HUT TNI ke-78, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kodim 0506/TGR dan Korem 052 Wijayakrama Tangerang

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Kehormatan Ksatria Padma Dharma Utama kepada Panglima TNI

Berita Utama

Danpasmar 1 Pimpin Langsung Sertijab Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pasar Minggu Kunjungan ke SMKN 8 Pejaten Barat

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon monitoring penyaluran bantuan beras 10 kg dan sampaikan himbauan kamtibmas pada warga desa binaan