DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 November 2022 - 22:20 WIB

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Mediakompasnews.com,- Prabumulih – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, mengamankan Dua kakak beradik Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39),pada Sabtu 5 November 2022 Minggu lalu.

Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis narkotika/sabu,Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.

Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas II B Prabumulih, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Ketua PWRI Kab Cirebon M.Juanda beserta Sunoko.SH Mengapresiasi Kinerja Sat- Lakalantas Polresta Cirebon

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH,dan beserta Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba, menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.

Baca Juga :  Polresta Cirebon dan IJTI Salurkan Bantuan yang Terkumpul dari Posko Peduli Cianjur

Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.

Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.

Baca Juga :  Humas Polda Kalteng Sampaikan Bijak Bermedia Sosial Menurut Alquran dan UU ITE

“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,”ujar Hendrik Krisna/Lepek.

” Baru dua bulan menghirup udara bebas,” ungkap Hendrik Krisna alias Lepek (42),yang tak lain adalah warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.

(Dwi Kusworo)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Rohul Kroscek Dugaan Tindak Pidana Perjudian, AKP Raja Kosmos : Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian

Daerah

Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon

TNI/POLRI

Menyambut HUT Ke-77 Kodam II/Sriwijaya, Koramil 414-05/Kelapa Kampit Gelar Karya Bakti Pembersihan Tempat Ibadah

Berita Utama

Kejutan Pangdam XVIII/Kasuari Untuk Polda PB Saat Ultah Bhayangkara Ke-76

Berita Utama

Kick Off Oleh Kasad, Tanda Dimulainya Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Dengan Kemeriahan Opening Ceremony

TNI/POLRI

Silaturahmi Kapolda Banten Dan Istigosah Kubro Di Pondok Pesantren Modern Al.Kanza

Berita Utama

Polsek Ciawi Bersama Instansi Investigasi Terkait Kebakaran Rumah Guru Mi

Berita Utama

Apel Pengamanan kunjungan Menteri Perhubungan RI dan Menko PMK RI ke Masjid Ash Shomad Citra Raya