LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 November 2022 - 22:20 WIB

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Mediakompasnews.com,- Prabumulih – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, mengamankan Dua kakak beradik Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39),pada Sabtu 5 November 2022 Minggu lalu.

Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis narkotika/sabu,Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.

Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas II B Prabumulih, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH.,S.I.K.,MH. Pimpin Sertijab Satu Kasat dan Tiga Kapolsek

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH,dan beserta Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba, menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.

Baca Juga :  Lomba Memancing Festival Ciliwung Kopassus 2022

Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.

Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Repacking Dari Beras Bulog ke kemasan Merk lain

“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,”ujar Hendrik Krisna/Lepek.

” Baru dua bulan menghirup udara bebas,” ungkap Hendrik Krisna alias Lepek (42),yang tak lain adalah warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.

(Dwi Kusworo)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jenderal Sigit Akan Mencopot Pejabat Polri yang Terlibat Perjudian

Berita Utama

Kapolres Rohul Sambang Dan Terima Curhat Warga Di Kedai Kopi

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

Berita Utama

Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Wujud Polri Yang Presisi

Berita Utama

Lebaran Anak Yatim 1444 H, Saat Kapolda Banten Gendong dan Pangku Anak Yatim Hingga Tertidur Pulas

Berita Utama

Aksi FPBMS Desa Kabun Berakhir, Situasi PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kembali Normal.

Berita Utama

Diinfokan Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Pada Personil Polsek Tambusai Utara