DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 November 2022 - 22:20 WIB

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Mediakompasnews.com,- Prabumulih – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, mengamankan Dua kakak beradik Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39),pada Sabtu 5 November 2022 Minggu lalu.

Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis narkotika/sabu,Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.

Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas II B Prabumulih, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Akibat Muatan Tak seimbang Mobil Truck fuso bermuatan karet terperoksok kedalam jurang

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH,dan beserta Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba, menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Alami Patah Tangan, Helikopter Jatuh Di Perbukitan Kerinci

Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.

Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.

Baca Juga :  Kasad Tujuan Tugas Operasi TNI di Papua Adalah Untuk Lindungi dan Sejahterakan Rakyat Papua

“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,”ujar Hendrik Krisna/Lepek.

” Baru dua bulan menghirup udara bebas,” ungkap Hendrik Krisna alias Lepek (42),yang tak lain adalah warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.

(Dwi Kusworo)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bantu Jemaah Yang Pingsan, Polwan Polres Lebak Ciptakan Situasi Nyaman Bagi Jemaah Sholat Jum’at di Mesjid Agung Al-Araf

Lampung Selatan

Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

Berita Utama

Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNPT RI

TNI/POLRI

Untuk Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Patroli Polsek Ciwaringin laksanakan Patroli Dialogis di Pangkalan Ojeg

TNI/POLRI

Berantas Premanisme di DAS Barito, Ditpolairud Polda Kalteng Bentuk Tim Khusus

Editorial

Terbentuklah HMMI DPC Kab.Tangerang di Malagas Pagedangan

TNI/POLRI

Yonif Raider 300/Bjw Bantu BNPB Dirikan Tenda di Puluhan Sekolah Pasca Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO