Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 30 September 2024 - 08:27 WIB

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sungguh tak disangka, Seorang Perempuan berusia (28 Tahun), seharusnya mengurus Rumah Tangganya, malah diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu sekitar 6,25 Gram.

“Iya Benar, Kami dari Kepolisian mengamankan Seorang Perempuan berinisial DS alias Devi,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin (30/9/2024).

Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca Juga :  FKB PORBES Bagikan Takjil Dan Buka Puasa Bersama

“Dalam pengungkapan itu, turut diamankan Barang Bukti berupa 40 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk LA warna Hitam dan Satu Lembar Tisu,” rinci Kasat.

Orang Nomor Satu di Jajaran Sat Resnarkoba ini menjelaskan, pada Selasa 24 September 2024, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, kalau di Desa Batang Kumu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

Merespon informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (29/9/ 2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap DS alias Devi di sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu.

Baca Juga :  Kantor Staf Presiden Meluncurkan Program Sekolah Ini

Dari Penangkapan tersebut, ditemukan 40 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat lembar Plastik Klip warna Putih Bening dan Barang Bukti lainnya

Saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka soal Narkotika jenis Sabu tersebut, Dia mengakui didapat dari SD kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.

“Saat Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Repelita Ginting mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lantik 300 Bintara Lulusan SPN Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Lindungi Masyarakat Sepenuh Jiwa Raga

Berita Utama

Ketua Join Rohul Palasroha Tampubolon Temu Ramah Dengan Ketua DPW Provinsi

Banten

LBH dan Ormas Besama – Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Berita Utama

Kunker DPR RI dan BNPB, Bupati Rohul Harap dapat Membantu Pembangunan Daerah Terdampak bencana

Berita Utama

Disebut sebut Ada Bandar Besar, Deniteldam I/BB Grebek Rumah BD Narkoba Di Simalungun

Berita Utama

Perebutan Tiket Ke Grand Final PS Prima Melawan FC Gelora

Berita Utama

Wabup Indra Gunawan Buka Secara Resmi Khitanan Massal Oleh IKMI

TNI/POLRI

Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong, Kasad Perankan Batara Guru