DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:27 WIB

Satu-satunya Bupati di Madura Kabupaten Sumenep Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2022

Mediakompasnews.com,- Sumenep – Penerapan sistem merit dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep berbuah prestasi. Ganjarannya, pemkab yang berada di ujung timur Pulau Madura itu mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kategori. (10/12/2022)

Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. Sumenep adalah satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang meraih anugerah bergengsi tersebut. Penghargaan diberikan untuk kategori pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Kota Di Gedung Konvensi Kalibata 

Fauzi menerangkan, dalam ajang ini, dalam hal kebijakan manajemen ASN, pemerintah daerah diminta melaksanakan berdasarkan pada kualifakasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. “Kita terima kategori baik,” katanya kepada Fauzi mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah kerja dari kinerja seluruh ASN di Pemkab Sumenep.

“Maka dengan adanya penghargaan ini kami apresiasi setinggi tingginya dan berpesan, khususnya kepada OPD BKSDM sebagai leading sektor agar terus ditingkatkan dan dievaluasi terus-menerus. Karena setiap perjuangan dan usaha apa pun tidak akan pernah menghilangkan hasil,” ujarnnya.

Baca Juga :  Butuhnya Jaringan Seluler di Polsek Dua Koto Polres Pasaman

Bupati yang identik dengan blankon Maduranya itu menjelaskan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Pemkab Sumenep terus ditingkatkan secara bertahap.

“Karena yang namanya penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN pada instansi pemerintah menjadi kewajiban. Karena memang ada landasan  dasar hukumnya, yaitu  UUD Nomor 5 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018,” papar Fauzi.

Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Kesehatan, Lapas Rangkasbitung Dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Labkesda

(Mulyadi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Inflasi Rendah di Angka 1,86 Persen, Menteri Tito Karnavian Akui Harga Laporan dan Lapangan di Kota Tangerang Sama

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pikiran Komisi I, II dan III Terhadap APBD 2022.

Berita Utama

Wagub Jabar Apresiasi di Kabupaten Cirebon Tak Ada Desa Tertinggal

Berita Utama

Peningkatan Cakupan Pelayanan, Perumdam TKR Rencana penyesuaian Tarif 2025

Kota Sukabumi

Gelar Acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Sukaraja

Pemerintah Daerah

Sat Polairud dan Bhayangkari Polres Lampung Selatan Giat Bhakti Sosial Kunjungi Posyandu

Kabupaten Tegal

Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Siap Mem Back Up Korban Bencana Kekeringan Krisis Air Bersih

Pemerintah Daerah

Haji Nurhen Kunjungi Sahabat Lamanya Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung