Breaking News

Home / TNI/POLRI

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:38 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga :  Tumor Ganas Hampir Menutup Semua Wajahnya, Polisi Bantu Carikan Pendonasi

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Rawan Sore Anggota Melaksanakan Pengaturan di Pertigaan LPI Buntet Pesantren

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri dan Kapolda NTT Cek Kesiapan Pengamanan KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo

Berita Utama

Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma Resmikan Lapangan Basket Slamet Riyadi di Ex. Batalyon 405/SK Cilacap

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Siagakan Posko Penanggulangan Bencana di Wilayah Rawan

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

Berita Utama

Dit Polairud Polda Kalbar Lakukan Dialog Interaktif di Kompas TV Pontianak

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Bertugas sebagai Pembaca Teks UUD 1945 dalam Upacara HUT Ke-78 Tingkat Kota Cirebon

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu