DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:50 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari Lemkapi

“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

Baca Juga :  Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

Baca Juga :  Resmikan Inovasi Terbaru dan Canangkan ZI Menuju WBK & WBBM

“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

TNI/POLRI

Kejutan Tak Terduga Untuk Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Menerima Penghargaan dari Bupati Merauke

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K.,M.H Melaksanakan Kegiatan Patroli Mobile Di Tiga Desa Pilkades Kec Ujung Batu

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Warga di Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 511/DY Melaksanakan Baksos Menjelang HUT TNI Ke-77

TNI/POLRI

Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

Berita Utama

Pemimpin Harus Mendorong, Memberikan Kesempatan dan Memajukan Orang Lain Agar Bisa Maju dan Berkembang

Berita Utama

Bergaya Sederhana, Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Ngopi Dengan Wartawan di Warung Pinggir Jalan

TNI/POLRI

Kapolsek Susukan Polresta Cirebon Cepat Tanggap bantu Mobil Pemudik yang Sedang Mogok