Mediakompasnews.com – Sumenep – Berdasarkan beberapa laporan masyarakat Sat Resmob Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap ZR (24) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S., S.H., menerangkan bahwa penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep kepada terduga pelaku ZR di sebuah rumah milik R yang beralamat di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Terduga Pelaku ZR Warga Dusun Lamojang Barat, Desa Por depor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep’’, Imbuhnya.
“Pelaku saat melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, di depan rumah milik saudara Lukman Hakim di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep’’, Katanya.
Selanjutnya untuk menjalankan aksinya yang kedua terduga pelaku pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 Wib, di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi Warga Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Lanjut Widi, Penangkapan dilakukan berawal dari banyaknya masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, untuk itu Satreskrim melalui Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk.
Mendapatkan Informasi dan A1 bahwa di rumah terduga pelaku ZR terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., langsung melakukan penggeledahan, dan benar bahwa dirumah tersebut ada 5 unit sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (28/09) sekitar pukul 01.30 Wib. Petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ZR yang berada dirumah R di Dusun Keuntungan Kelurahan Ladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo’’, Ungkapnya.
Dengan cepat Sat Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah saudara R sekitar pukul 02.00 Wib.
Beberapa barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas diantaranya :
1. Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610.
2. Yamaha Mio J, Noka dan Nosin Rusak, warna merah putih.
3. Yamaha Aerox, Noka MH3SG4610JJ113669, Nosin G3J1E0161095.
4. Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447 dan
5. Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.
Selanjutnya pelaku bersama beberapa barang buktinya yang diduga hasil tindak pidana pencurian di bawa kekantor Polres Sumenep guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 KUHP, dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun’’, Pungkasnya.
Hairul