Mediakompasnews.com – Tangerang – Dalam upaya mengatasi persoalan overkapasitas dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan program integrasi bagi 15 warga binaan, pada Senin (10/11/2025).
Dari jumlah tersebut, 14 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 warga binaan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Program ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur mengenai hak warga binaan dalam memperoleh reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan program integrasi ini bukan hanya pemenuhan hak bagi warga binaan, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam menekan angka kepadatan hunian.
“Program integrasi hari ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengatasi persoalan overkapasitas dan overcrowding. Melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, kami berupaya menciptakan ruang pembinaan yang lebih efektif serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab,” tegas Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin menambahkan bahwa program ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan.
“Dengan menurunkan angka hunian, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan pembinaan. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga binaan lainnya untuk memperoleh perhatian dan pembinaan yang lebih optimal serta meminimalkan potensi gangguan keamanan,” jelasnya.
Melalui program integrasi ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap dapat menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pembinaan. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap visi Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Penulis: Mar
Editor: Pamungkas

































