DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:46 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi

Mediakompasnews.com – Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kakak beradikĀ  berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan tersangka VWA alias A awalnya kenal korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar.

“Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak,” ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Lanjut Titus, saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban, karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A.

“Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah di laundry, sehingga korban meregang nyawa,” tutur Titus.

Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL 001/002, Kel. Marunda Kec. Clincing, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Sebagai Inspektur Upacara Hut Ri Yang Ke 79 Thn

Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” papar Titus.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Bertepatan Dengan Harganas, Dandim 0808/Blitar di Kukuhkan Menjadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Berita Utama

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai( BLT) DD Tahap 9 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Baju Anti Peluru dari Limbah Sawit Temuan IPB Pendukung Alutsista

Berita Utama

Agenda Pesta Pantai Wisata Teluk Tamiang, Dirangkai Tradisi Adat Ade Ogie Mappandre Tasi

Berita Utama

Sidokkes Polres Lampung Selatan Vaksin Covid-19 Rutan Way Huwi

Berita Utama

Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Berita Utama

Moring Bout Jadi Juara Turnamen Volley Ball Karang Taruna Kelurahaan Lebak Gede

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Penggunaan Dana Bersama Bencana secara Tepat