Breaking News

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 1 September 2022 - 14:08 WIB

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

Mediakompasnews.Com – Tegal – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil meringkus pelaku kasus penembakan seorang warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang diduga adalah adik kandung sendiri. Pelaku dibekuk saat berada di Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis 1 September 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres Tegal menyebut bahwa pelaku yakni Dirto sang adik kandung yang menembak kakaknya sendiri yakni Casbari. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari orang tuanya yakni Tarwad.

Baca Juga :  Kapolres Rohul Pimpin Rakor Lintas Sektoral Dalam Kesiapan Pengamanan Nataru 2022-2023

“Motifnya yakni akibat dari kekesalan dari Tarwad, karena semasa hidupnya banyak menyusahkan dirinya dan keluarga,” jelas Kapolres Tegal.

Sehingga, lanjut ia, dibuatlah rencana pembunuhan ini bersama dengan Dirto anak kedua dari Tarwad yang bersepakat untuk menghabisi nyawa Casbari dengan cara ditembak.

“Kemudian, Tarwad memberikan uang kepada Dirto sebesar Rp6 juta untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Sehingga Dirto membeli senapan angin senilai Rp2,5 juta yang direncanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11 malam.,” terangnya.

Baca Juga :  Bamsoet Bersama Menpora dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Pastikan NTB Siap Gelar Dua Seri Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2023

Sebelumya, Seorang warga yang bernama C (40) asal Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga ditembak oleh adiknya sendiri di rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 23.00 wib, korban meminta tolong kepada tetangga atas penembakan yang terjadi pada dirinya dirumahnya Dukuh Bayalangu, Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupten Tegal.

Baca Juga :  Polsek Sususkanlebak Giatkan PH Pagi Untuk Beri Rasa Aman dan Lancar Kepada Masyarakat

Korban lalu dibawa ke klinik Pagiyanten, lantaran klinik tersebut tidak sanggup menangani korban yang terluka serius dikepala, korban langsung di bawa ke rumah sakit RSI PKU Muhammadiyah Tegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 335 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Masropi)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Penyuluhan Ketahanan Nasional Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong, Kasad Perankan Batara Guru

Berita Utama

Jum’at Curhat Ini Cara Kapolsek Bayah Polres Lebak Dengar Keluhan Warga Masyarakat Kecamatan Bayah

Batu Bara

Penertiban Pedagang Kaki Lima Agar Pusat Perbelanjaan Tanjung Tiram Tertata Rapi

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Berita Utama

Begini Aksi Humanis Kapolsek AKP Buyung Kardinal, Dalam Jumat Berkah Bantu Korban Kebakaran Di Desa Bagan Tujuh

Berita Utama

BINDA Kalbar, Adakan Vaksinasi Serentak di 14 Kabupaten dan Kota, Mematok Target Harian Sebanyak 5.000 Dosis

Berita Utama

Kapolda Metro Dampingi Pangdam Jaya Sambut Kedatangan Satgas Pamtas Papua Yonif 203/AK