DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang laki-laki diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.

Inisial NRT (41) warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini merupakan pedagang keliling Batagor dan Milor di wilayah Kecamatan Haurgeulis dan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Kapolres menyampaikan, kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Kemudian saksi KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN.

Baca Juga :  Jiwa dan Semangat serta Profesionalisme Prajurit, Penentu Kehebatan Angkatan Darat

Sesampainya berada di dalam rumah korban, saksi KN berkata kepada bapak korban (saksi MRF) “YAN, YAN ITU ANAK KAMU LAGI DIAPAIN, COBA LIATIN, SURUH PULANG”

Setelah itu orang tua korban melihat dari balik jendela depan rumah dan saat itu keduanya tersangka sedang jongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban sambil memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban mengahadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.

Kemudian saksi orang tua korban memanggil korban untuk pulang lalu tersangka langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya dan korban pun berlari ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa korban dipangku dan apakah kemaluan korban dipegang-pegang, lalu korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

Lanjut masih kata AKBP M. Fahri Siregar, menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) atau sejak sekira tahun 2022.

Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut.

Menurut pengakuan tersangka, ia juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10 (sepuluh) orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka.

“Perbuatan pencabulan itu, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan Milor dan Batagor keliling,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim saat gelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (11/07/2023).

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Akhir Pos Komando Kesehatan G20 Bali

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)“ terangnya.

(H Nana)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Berita Utama

Prajurit Yonmarhanlan IV Laksanakan Latihan PHH

TNI/POLRI

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaannya

TNI/POLRI

Kapolsek Klangenan Kunjungi PPS  Desa Serang Monitoring Pendaftaran Bacalon Pilwu

Kalimantan Tengah

Kodim 1013/Mtw Rutin Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin

TNI/POLRI

Polres Lampung Selatan Gelar Randis, Dalmas dan Peralatan Pertolongan Bencana

Berita Utama

Konser Alan Walker dan Putri Ariani di PIK 2 Berlangsung Kondusif

TNI/POLRI

Koramil 421-03/Penenghan Selalu Bersama Rakyat