Senin, November 24, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pelajar Yang Hendak Tawuran Di Cipondoh Tangerang

by Redaksimkn
Oktober 10, 2022
in Berita Utama, Peristiwa
0
Polisi Amankan Tiga Pelajar Yang Hendak Tawuran Di Cipondoh Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Polisi mengamankan tiga pelajar yang terlibat tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan para pelaku yang masih berstatus pelajar di antaranya berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18).

Related posts

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

November 24, 2025
H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

November 23, 2025

“Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” ungkap Zain saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM Hadiri Peringatan HUT Dekranas ke-43 Tahun 2023

Tak hanya menangkap ketiga pelaku, lanjut Zain, pihaknya menyita barang bukti dua senjata tajam (sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran, mereka janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Bergerak Cepat Dan Sigap Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Padamkan Sijago Merah

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. (Red/Marhamah)

Previous Post

kodim 0603/Lebak bantu masyarakat terdampak banjir di Lebak-Banten

Next Post

PMI Rohul dan Pemkab Rohul Gelar Bhakti Sosial Donor Darah di PTPN V Kebun SEI Rokan Pagaran Tapah

Next Post

PMI Rohul dan Pemkab Rohul Gelar Bhakti Sosial Donor Darah di PTPN V Kebun SEI Rokan Pagaran Tapah

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In