Breaking News

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:40 WIB

Penjaga Piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Tidak Mengizinkan Awak Media dan LSM, Bertemu Kepala Sekolah

Mediakompasnews.Com – Lebak – Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999.

Ketika kami dari beberapa Media dan LSM melakukan kunjungan kesalah satu sekolah di SMP 2 Rangkasbitung, untuk bersilaturahmi kepada kepala sekolah tetapi kita sebagai awak media tidak di izinkan masuk menemui kepala sekolah oleh penjaga piket yang ada di pos depan, dikarena sedang ada beberapa tamu,” Ucapnya.

Setalah beberapa menit kami menunggu ternyata ada dua orang dan satu orang anggota polisi yang berkunjung kepada kepala sekolah tersebut dan saya menyambangi penjaga piket sekolah dan menanyakan kembali apakah saya bisa bertemu dengan kepala sekolah, penjaga sekolah menjawab belum bisa pak dikarena Handphone Kepala Sekolahnya tidak aktif,” Pungkasnya. Senin, 17/03/2025.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Saat awak media berkunjung ke SMP Negeri 2 Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, hendak bertemu dengan Kepala Sekolah. Akan tetapi guru yang sedang piket di pos sekolah mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang ada tamu.

Pada kenyataannya Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung, ada disalah satu ruangan sekolah.

Awak media yang datang ingin bersilaturahmi menemui Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung memang belum pernah bertemu dan belum mengenali sosok Kepala Sekolah yang baru, sehingga dengan mudahnya penjaga piket Sekolah mengelabuhi awak media yang datang.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia Lampung Selatan, Menggelar Rapat Kordinasi Bulanan

Entah apa maksud dan alasan Penjaga piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, enggan menemui awak media kepada kepala sekolah..??

Kedatangan awak media ke sekolah tersebut hanya sekedar untuk bersilaturahmi sekaligus ingin bermitra tidak ada maksud apa-apa tetapi penjaga piket tidak mengizinkan awak media menemui Kepala sekolah.

Jika memang tidak ada permasalahan di dalam lingkungan sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung, mengapa penjaga piket Sekolah, tidak mengizinkan awak media bertemu dengan kepala sekolah.

Baca Juga :  Polsek Sobang Polres Lebak Lakukan kegiatan Patroli Dialogis

Entah dikarenakan alergi atau menghindar karena alasan tertentu, tapi yang pastinya tindakan penjaga piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sangat tidak terpuji dan beretika selayaknya sebagai seorang dewan pengajar.

Sampai berita ini diterbitkan di karenakan penjaga piket Sekolah telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

(Irwan)

Share :

Baca Juga

Hari Pers Nasional

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa Pada HPN 2026 Di Banten

Berita Utama

Sekjen AWPI Jakarta Timur Mengapresiasi terhadap Kinerja Kapolri, Penanganan kasus Pembunuhan Brigadir J

Kegiatan Jurnalis

Ketua DPD PJS Riau Berikan Mandat Pembentukan PJS Rohil

Kab.Lebak

Memperihatinkan, Satu Keluarga di Desa Cibuah Tinggal Dalam Rumah Tidak Layak Huni

Kegiatan Jurnalis

Gubernur Jateng Imbau Kepala Daerah Berkolaborasi dalam Penanganan Bencana

Berita Utama

DPC AWPI Jakarta Timur Serahkan Salinan SK Kepengurusan Kepada Stakeholder Pemerintah

Kegiatan Jurnalis

Nursalim Turatea Terpilih Secara Aklamasi Pimpin SWI Provinsi Kepulauan Riau

Bengkulu

Pemdes Surau Melakukan Kegiatan Rembuk Stunting