Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

by Redaksimkn
Oktober 31, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Pelaku Sdr. IM (23) warga Kecamatan Cipanas berhasil di bekuk oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Kamis ( 27/10/ 2022) sekira jam 17.30 Wib di Kp. Sukamaju Desa Talagahiyang,Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Pamitan, Dedy Yon Minta ASN Selalu Kompak

“Dari tangan Pelaku IM (23) , Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai
seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd. (31/10/2022)

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu Secara Simbolis

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, Selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba,” ucap Malik

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Personel Ditpolairud Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat Das Kahayan

“Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lebak,” tukasnya. (M.IRWANSYAH)

Previous Post

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Next Post

Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kemendagri

Next Post
Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kemendagri

Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kemendagri

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In