Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Bupati Tegal

Pendapatan Daerah RAPBD TA 2025 Kota Tegal, Ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157

by Admin Irwan
November 30, 2024
in Bupati Tegal, Kab.Tegal
0
Pendapatan Daerah RAPBD TA 2025 Kota Tegal, Ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakpompasnews.com- Kota Tegal – Berdasarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp458.591.275.400 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp740.702.033.757.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap RAPBD Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (29/11/2024) siang.

Related posts

Polres Tegal Gelar Pelatihan Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Profesional Etika Dan Publik Speaking

Polres Tegal Gelar Pelatihan Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Profesional Etika Dan Publik Speaking

Mei 18, 2025
Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Mei 18, 2025

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.214.438.604.642; yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Pelatihan Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Profesional Etika Dan Publik Speaking

Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang APBD tahun anggaran 2025 mengalami defisit semula sebesar Rp15.145.295.485.

Dalam Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun Komisi-komisi, serta ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas RAPBD tahun anggaran 2025, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Dengarkan Keluhan Masyarakat Agenda Rutin Polres Tegal Kota

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Tegal mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025.

“Selanjutnya, saya mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025,” tutur Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2025 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

(met)

Previous Post

Pastikan Aman,Personil Polsek Cileles Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Pleno Penghitungan Suara Pemilukada 2024

Next Post

ASN Kabupaten Tegal Didorong Tingkatkan Profesionalisme di Momen HUT ke-53 KORPRI

Next Post
ASN Kabupaten Tegal Didorong Tingkatkan Profesionalisme di Momen HUT ke-53 KORPRI

ASN Kabupaten Tegal Didorong Tingkatkan Profesionalisme di Momen HUT ke-53 KORPRI

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In