Mediakompasnews.com – Kotabaru – Pemutusan Kontrak pada PT. Adaroputra Nusantara, terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tarjun-Serongga di Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (20/11/2023).
Sebagaimana yang sudah disampaikan Kepala Dinas PU PR panggilan Akrabnya Ibu Tuti juga didampinggi Sekretarisnya dan Konsultan Pengawas, Kepala Bidang PU PR,
Iya sampaikan dengan tidak selesainya pekerjaan Jalan Tarjun – Serongga, dari hasil Evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan PT. Andro Meda Putra Nusantara Nilai Kontrak sebesar Rp. 19.586.141.466,00 yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.917.228.293,00 sesuai masa waktu 150 hari kalender dari Penyerahan SPPPJ Nomor : 027/SPPBJ/08/ BID. BM. JLN/DPUPR/2023 hingga sampai tahapan dari hasil Rapat Show Cause Meeting (SCM) 1 Deviasi dilapangan-17,549% dan Rapat Show Meeting (SCM) 2 Deviasi dilapangan 27,429% Laporan Progres Fisik Mingguan pada 28 September 2023 serta Rapat Show Cause Meeting (SCM) 3 Deviasi dilapangan 47,369%.
Penyerahan Surat Peringatan 2 pada tanggal 12 Oktober 2023 dan Penyerahan Surat Peringatan 3 pada tanggal 3 Nopember 2023, Berita acara Pemutusan Kontrak Nomor 001/BAPK/BID.BM/JLN/DPUPR/2023 tanggal 14 November 2023 dan Surat Pernyataan Wnprestasi Nomor : 620/465/BID.BM/DPUPR 14 November 2023 Ungkapnya.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. S. Sos, menyayangkan terkait Kinerja Daerah Kabupaten Kotabaru seharusnya Jalan Tarjun – Serongga diakhir Tahun 2023 selesai dan ini bisa dinikmati diakhir Tahun namun terjadi Pemutusan Kontrak oleh PUPR Kami sangat menyayangkan
karena kesepakatan dalam ABPD Kita dan menjadi salah satu Proyek Strategis Kabupaten Kotabaru.
Dengan diputusnya Kontrak ini menyayangkan dan menyesali Itu terjadi sehingga seharusnya sudah bisa dinikmati oleh Masyarakat diakhir Tahun ini tidak bisa dinikmati akhirinya kondisi jalan yang Kita lewati masih dalam keadaan rusak
Pertama pada saat penetapan kesepakatan 2023 kemarin Proyek Strategis ini Kita ketok pada Bulan 11 bulan November Kita bersepakat bahwa ini akan dilelang pada Bulan Desember dan akan berkontrak Itu paling lambat dibulan Pebruari 2023.
Artinya kenapa ketika berkontrak bulan Pebruari ini ada Speses waktu pada Kontraktor jika waktu 180 berarti 6 Bulan.
Ketika di Agustus belum selesai pekerjaan bila ada hal-hal yang di adindum tentu hal ini sementara Kekecewaan kami dari Dinas terkait tekhnis ada ketidak siapan dalam perencanaan Itu menurut Syairi Mukhlis.
Sehingga Pekerjaan ini dilelang di Bulan Juni Kontraktor Persiapan mungkin kurang matang waktunya cuman 3 Bulan tadi atau 5 Bulan nah artinya mepet sekali waktunya.
Kedua sangat disayangkan sekali
ULP selaku barang dan Jasa dalam rangka penentuan pemenangan Kontraktor ini harap benar-benar dipastikan
benar nda, mempunyai alat persiapannya seperti apa secara tekhnis mengetahui agar ini jangan sampai di black lise.
Syairi Mukhlis tambahkan dengan ini Masyarakat terus terang kami sangat kecewa melihat kondisi Jalan Tarjun Serongga seharusnya diselesaikan di tahun 2023, kedepannya ini akan menjadi pelajaran yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai kejadian ini berulang-ulang, ketika ada Proyek yang disepakati bersama seharusnya Itu dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.
“Kemarin Kita buat kesepakatan makanya diketok,” Ungkap Syairi Mukhlis akhirinya.
M. Badrun /Run