Mediakompasnews.com – Kab. Bogor – Berdasarkan peraturan presiden No 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH-Migas) nomor 04/P3JBT/BPH-Migas/Kom/2020, pembatasan pembelian BBM bersubsidi
Modus menggunakan jaringan beralih dengan modus permainan pembelian BBM subsidi jenis Pertaliet dengan modus tengki berjalan besar-besaran terjadi di salah satu SPBU 34.166.15, Cikampak Kabupaten Bogor.
Modus pembelian Pertaliet besar-besaran dengan Modus tengki berjalan, disalah satu SPBU 34.166.15 wilayah Cikampak Kabupaten Bogor, sudah berjalan cukup lama hingga sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak BPH Migas maupun dari Hiswana Migas kabupaten Bogor.
Pada tanggal 29-03-2023 hari rabu, tiga bulan sebelumnya, salah satu oknum pembeli Pertaliet berinisial (D) kedapatan pada saat menurunkan Pertaliet dari tengki mobilnya, di konfirmasi mengakui kesalahan nya, “Pembelian Pertaliet secara tidak wajar, yang mana sudah di larang oleh pemerintah dan saya juga tidak sendiri masih banyak rekan rekan yang lainya kurang lebih 20 orang, dengan alasan nya untuk di jual atau di ecer,” ungkapnya
Hari Selasa 20-03-2023, dikonfirmasi kembali oknum berinisial (D) dikediaman rumahnya “Saya dan rekan rekan sudah ada kesepakatan kordinasi dengan pihak aparat dari APH Bogor, sebagai yang mengamankan namanya (H) dan (B) dari polres Bogor,” tuturnya.
Lanjutnya ada pun kesepakatan saya dan rekan rekan satu orang Rp 150.000, perbulan, sebanyak kurang lebih 20 orang lebih. Untuk kordinasi dipegang oleh (A) sebagai kordinator lapangannya ini sudah berjalan tiga bulan saat ini,” pungkasnya.
Penulis : SDN