Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

by Admin2
September 24, 2023
in Berita Utama, Daerah, Sorotan
0
Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di RT004/005 Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang belakangan ini santer menjadi rasan-rasan warga. Pasalnya tower yang didirikan di atas lahan salah satu warga setempat ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lurah Panunggangan Utara, saat di konfirmasi via WhatsApp menyatakan tidak mengetahui apakah pembangunan tower telekomunikasi tersebut telah memiliki perijinan atau belum,hanya menjawav semua sudah di tangani oleh pihak penertib Satpol PP Kota Tangerang.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

“Permin ijinnya sudah sampai mana ya ? Apakah pihak kelurahan sudah melihat ijin dari perusahaan tersebut dan memberikan ijin informasinya,” tukasnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Bersama Danrem 063/SGJ Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang

Sementara, Ketua RW setempat, bapak Uti saat dikonfirmasi terkait ijin pembangunan tower tersebut, dia mengatakan tidak mengetahui permasalahannya. Namun untuk masalah di lapangan, seperti berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, dan media, RW mengaku sebelumnya sempat berperan.

“Kalau memang tidak ada izin mau demo, demo aja, karena saya juga tidak tahu izinnya ada tidaknya hanya para warga sekitar di kasih uang kordinasian sebesar Rp.300rb, dan jujur saya tidak lagi memegang anggaran koordinasian,” cetusnya kepada wartawan.

Ketua FWJI Tangkot mengatakan di duga tower telekomunikasi di RT004/005 tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

“Bila pembangunan sudah dijalankan, akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar,” ujarnya.

Masyarakat pun harus mengetahui dampak buruk dari berdirinya Tower tersebut bisa berpotensi Roboh, meskipun kontruksi bangunan tower sudah di bangun sesuai standar namun tak jarang kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan sekitarnya.

“Tersengat Listrik bisa menimpa siapa saja jika terjadi adanya korsleting aliran listrik, kebakaran kita sering mendengar adanya kebakaran menara BTS yang di sebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter,jika tidak di antisipasi bisa menyebabkan ledakan, sambaran petir,walau sudah ada penangkal petir hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman, beresiko terhadap kesehatan walau belum pasti rumor yang beredar tinggal di sekitaran menara seluler sangat berbahaya beresiko terkena gangguan kesehatan akibat gelombang elektromagnetik yang di timbulkan BTS tersebut, apakah di sosialisasikan ke masyarakat sekitar atau pemilik lahan dampak dampak nya, pasti engga,” Tambahnya.

Baca Juga :  Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

Makanya untuk mendirikan BTS ini sangat banyak izinnya mengingat tidak sembarangan karena sudah di atur di dalam Persa No 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

“Seharusnya Instansi yang berkaitan, lanjut Ketua FWJI Tangkot, seharusnya menindak tegas para pelaku usaha penyedia menara atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan atau penyelenggaraan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif, bahkan bila tidak memenuhi standarisasi dalam perda no 9 tahun 2017 tersebut bisa sampai penyegelan,” pungkasnya.

Penulis: Mar

Sumber: FWJI Tangkot

Previous Post

Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Next Post

Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Next Post
Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In