Sabtu, Mei 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Lampung Selatan

Pelaku Pencuri Rumah Kosong Digulung Polsek Jati Agung

by Admin5 Habibi
Juli 20, 2023
in Lampung Selatan
0
Pelaku Pencuri Rumah Kosong Digulung Polsek Jati Agung
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Komplotan pencuri di Perumahan Permata asri Blok FF Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.

RMI (18) dan S (42) warga Desa Karang anyar, ditangkap di rumahnya, Rabu (19/7/2023) sekira jam 23.00 Wib. Sedangkan pelaku inisial H saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Related posts

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Oktober 30, 2023
Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Oktober 26, 2023

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga :  Siap-siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket via Ferizy

Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10 30 Wib, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal.

Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan,  tiga tabung gas,  satu blender,  satu pompa air, jaket dan remote TV.

“Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung,” ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0421/Ls Tingkatkan Ketahanan Pangan di desa Binaan

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Iptu Mustholih. (Nasuki)

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia

Sumber Humas Polres Lamsel

Previous Post

Jalan Santai Sehat, Ini Pesan Bupati Batu Bara

Next Post

Wakil Bupati Cirebon Hadiri Festival Talun Ngangeni 2023

Next Post
Wakil Bupati Cirebon Hadiri Festival Talun Ngangeni 2023

Wakil Bupati Cirebon Hadiri Festival Talun Ngangeni 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In