Breaking News

Home / Banten / Berita Utama / Ekonomi dan Bisnis / Sorotan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 06:26 WIB

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kawasan wisata kuliner Pasar Lama merupakan salah satu icon kuliner terbaik di Kota Tangerang. Alih-alih membangun kawasan Pasar Lama menjadi lebih baik, pengelolaan Kawasan Kuliner Pasar Lama kini dinilai malah semerawut oleh pedagang di kawasan tersebut, Sabtu (03/06/2023).

Pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama mengeluhkan banyaknya ketidak-sesuaian implementasi dari Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang. Mulai dari Satuan Ruang Pedagang (SRP) yang sebelumnya ditetapkan dengan kuota 247, fasilitas sarana dan prasarana kawasan Pasar Lama, hingga permasalahan ‘pungli salaran’ yang tidak bisa ditangani oleh pengelola kawasan tersebut.

Baca Juga :  Acara Latihan Stamina Gelang Patih Di Gunung Bunder BogorĀ 

Seorang pemuda berinisial D (35) yang sudah berjualan sejak tahun 2017 menuturkan, dirinya kerap kali mengeluhkan kepada pihak pengelola terkait SRP dan kuota yang tidak sesuai namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola.

“Yang kita keluhkan itu banyak minusnya semenjak dikelola oleh pengelola yang baru, kita dijanjikan pengelola kuota pedagang itu 247 dari blok A sampai blok J, yang dimana kita sudah didata dan diberikan slot SRP serta barcode ternyata realisainya lebih. Ada pedagang yang tidak memiliki barcode, ada juga yang pedagang baru yang sebelumnya belum pernah dilihat,” terangnya, Jum’at (02/06/2023).

D (35) juga mempertanyakan, adanya oknum yang merasa memiliki salah satu blok yang tidak bisa diganggu gugat oleh pedagang terdaftar dalam SRP.

Baca Juga :  Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Apresiasi 31 Tahun Pengabdian

“Saya sudah keluhkan semuanya kepada pengelola, tapi gak ada respon,” tambah D(35).

Kemudian D (35) juga mempertanyakan mengenai pungutan salar yang diminta oleh oknum-oknum di luar dari pengelola. Pasalnya pengelola pernah menginformasikan tidak akan ada pungutan liar diluar dari pengelolaan setelah relokasi dan diberlakukannya retribusi sebesar Rp. 25.000,/hari yang dikeluarkan oleh pengelola.

“Yang beratkan pungutan salar, kiri kanan kita bayar. Kita sudah komplain terkait pembayaran Rp. 25.000,- namum pengelola terkesan tutup mata,” tutup D (35) mengeluhkan pungutan salar yang nilainya cukup fantastis.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Polres Batu Bara Adakan Curhat Jumat Sama Masyarakat

Keluhan dari pedagang ini seharusnya mendapatkan perhatian ataupun atensi langsung dari para pengurus pengelola maupun Walikota Tangerang yang mengeluarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 serta anggota Dewan yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang digelontorkan guna mendorong terwujudnya visi dan misi dari Perwal tersebut.

Dikarenakan implementasi dari Perwal tersebut selain menggunakan anggaran negara, dinilai kurang berpihak kepada para pedagang. Dengan tidak terciptanya rasa aman bagi pedagang terhadap (Pungli Salar), serta tidak terwujudnya sarana dan prasarana yang tertuang dalam Pasal 4 Perwal No. 8 Tahun 2022 tersebut.

Penulis : Marh

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tingkatkan Keimanan, Polda Kalteng Rutin Adakan Binrohtal untuk Semua Agama

Berita Utama

Suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan BPD Desa Babat Kecamatan Belida Darat Periode 2022 – 2008 Berjalan Lancar

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

Bupati Indramayu Dapat Penghargaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar

Berita Utama

Bertolak ke Jawa Tengah, Wapres Akan Meresmikan Pembukaan Forum Halal 20

Berita Utama

Menjelang HUT KABUPATEN LEBAK ke 194, Dinas Pemuda dan Olahraga Terus berbenah

Berita Utama

Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Tekankan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia