Breaking News

Home / Kota Tegal

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:07 WIB

KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Peraturan KPU nomer 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi

Mediakompasnews .com – TEGAL – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Premiere Hotel Kota Tegal, Selasa (28/3/2023).

Turut hadir, Walikota Tegal diwakili Kesbangpol, Setwan DPRD Kota Tegal, Forkopimda, Ketua Parpol sekota Tegal, PPK kecamatan, dan insan media.

Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, SH menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi. Hal ini sebagai tindaklanjut dari mahkamah konstitusi nomer 80 tahun 2022.

Baca Juga :  Pemkot Tegal Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Polres Tegal Kota

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait dapil dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik.”katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Dan penyelenggara Lies Herawati, S.I.,Pust menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Baca Juga :  Antisipasi Awal Penyebaran PMK, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Bhabinkamtibmas

Untuk Kota Tegal, Kursi untuk DPRD Kota Tegal berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Tegal Selatan (dapil 2), Tegal barat (dapil 4), Tegal timur (dapil 1) dan Margadana (dapil 3).

Beliau menambahkan untuk dapil kecamatan Tegal Selatan memiliki jumlah kursi (7), Tegal barat (7), Tegal timur (9) dan Margadana (7). DPRD provinsi jateng jumlah kursi 120 kursi dan dppr-ri ada 580 kursi.
Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus. Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Selatan sebanyak 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS dan dapil Tegal timur sebanyak 227 TPS.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Rutin

Dikatakannya, setelah kegiatan ini, juga akan dilaksanakan evaluasi penataan daerah pemilihan (dapil).

Sementara Drs. Thomas Budiono Divisi Sosdiklih dan pengawasan menambahkan, peraturan PKPU tahun 2018 tentang kampanye. Ini perlu disampaikan karena ramai di medsos. Hal ini disampaikan melalui diskusi sekilas tentang kampanye.( Met )

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Jabatan Kabagops Polres Tegal Kota, Secara Resmi di Serah Terimakan

Kota Tegal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tegal Kota Gelar Tes Urine Secara Mendadak

Kota Tegal

PP IWO Sahkan Achmad Sholeh Jadi Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030

Daftar Ke KPU

Ribuan Massa Antar Faruq-Ashim Daftar Ke KPU Kota Tegal

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal

Kota Tegal

GPM Digelar di Pasar Langon, 500 Paket Disediakan untuk Warga

Kota Tegal

Patroli Polwan, Cegah Tindak Kejahatan di Kota Tegal

Kota Tegal

Pemkot Tegal Terima Penghargaan Parahita Ekapraya Kategori Nindya