DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / KDRT / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:47 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23.

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Agustus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

Baca Juga :  Kapolsek Sidomulyo Teteskan Air Mata Saat Ucapkan Selamat Hari Guru

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus Dan Anak Kamu Yang Makan Duitnya”

Baca Juga :  Polri Siap Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Duren Tiga

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Kembali Salurkan 500 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus

Penulis: Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkab Batu Bara Bagikan Ribuan Bendera, Sambut HUT ke 77 Kemerdekaan RI

Berita Utama

Peringati Hari Ibu, Bupati Jelaskan Peran Ibu Dalam Pembangunan Bangsa

TNI/POLRI

Serda Sulistiono Perkenalkan Diri Sebagai Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit di Desa Mengkubang

Berita Utama

Apel Pagi di RSUD Rohul Bupati H.Sukiman: RSUD Harus Jadi yang Terbaik dan Harus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

JAKARTA

Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

Berita Utama

Menggali Potensi Atlit Sepak Bola Di Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres TangselĀ  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil UngkapĀ  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Berita Utama

Peresmian Serah Terima Kunci dan Sertifikat Bedah Rumah di Karokrok Patokbeusi Oleh Kapolres Subang