DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung

Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:23 WIB

Gara-gara Utang-piutang! Seorang Ibu Bersama Bayinya Ditahan Polda Banten

Mediakompasnews.com -Banten- Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. “Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya,” ujar PA dengan nada menghiba.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/PNH Terus Merakyat Dengan Tugas Dan Tanggung Jawabnya

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. “Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Meresmikan Mapolres Di Pesisir Barat

Ansory juga memaparkan pada awak media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. “Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan.

Baca Juga :  Dinas Pemadaman Kebakaran Menerima Kunjungan Kelompok Bermain Anak Soleh Darul Qur'an

“Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Direskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan,” beber Moch. Ansory.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar SIM Keliling Bersama PT. Asdp Indonesia Ferry Bakauheni

Bandar Lampung

Kadis PMD Lamsel Paparkan Indikator Penilaian Lomba Desa di Bumidaya Palas

Bandar Lampung

Konsolidasi Di Bakauheni M. Junaidi Minta Kadernya Tidak Takut Kibarkan Panji-Panji Demokrat

Bandar Lampung

Polda Lampung Memberikan Perkembangan Penanganan Pelaku Kasus Curas Bersenpi di Bank Arta Kedaton

Bandar Lampung

Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Bandar Lampung

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN, H. Ahmat Fitoni Gelar Reses

Bandar Lampung

Kelurahan Way Urang Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2024

Bandar Lampung

Wujudkan Life Skill Narapidana, Lapas Rangkasbitung Rapat Bareng 2 Dinas