Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kota Tegal

DiTengah Sengketa RSUD Kardinah Kota Tegal Dengan CV Curtina Prasara Mengagetkan Melayangkan Surat Penghentian Aktifitas Parkir

by Admin Irwan
April 30, 2025
in Kota Tegal
0
DiTengah Sengketa RSUD Kardinah Kota Tegal Dengan CV Curtina Prasara Mengagetkan Melayangkan Surat Penghentian Aktifitas Parkir
0
SHARES
10
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – RSUD Kardinah Kota Tegal membuat langkah mengagetkan terkait sengketanya dengan CV Curtina Prasara pengelola parkiran rumah sakit plat merah tersebut.

Ditengah persengketaan yang perkaranya sedang berproses di PN Tegal, RSUD Kardinah melayangkan surat ke pengusaha pengelola parkir untuk menghentikan aktifitasnya.

Related posts

Bupati Tegal Resmikan Galeri Sentra Produk Orang Tegal (SPOT), Gerai Serba Lokal (SERLOK) dan Launching Produk Ekspor dari Cv Paku Aji

Mei 30, 2025
Wawalkot Tegal Hadiri Pembukaan Turnamen Kejurnas Tenis Junior Dandim Cup Tahun 2025

Wawalkot Tegal Hadiri Pembukaan Turnamen Kejurnas Tenis Junior Dandim Cup Tahun 2025

Mei 28, 2025

Bahkan lebih jauh RSUD Kardinah meminta CV Curtina Prasara untuk mengambil kembali uang parkir yang sudah disetorkan ke kas daerah.

Menurut Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Richard Simbolon, S.H.,M.H bahwa pihak RSUD Kardinah nampak tidak mampu menguasai diri dari rasa kekhawatirannya atas kebijakan yang dibuatnya sendiri dan bakal berimplikasi melebar kemana-mana.

Baca Juga :  110 PKL Resmi Pindah ke Pujasera Jalan Melati

“Ya lihat saja bagaimana kekuatiran pihak Kardinah yang dituangkan dalam resume mediasi di pengadilan yang menyatakan adanya kekuatiran terhadap resiko-resiko hukum yang bakal ditanggung,” ujar Richard Simbolon pada menyikapi surat pemberitahuan dari RSUD Kardinah, Selasa, 29 April 2025.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin, SKM.,M.M, tersebut memperlihatkan beberapa poin penekanan surat pemberitahuan seperti pada poin 2 yang menyatakan agar CV Curtina Prasara menghentikan semua aktifitas pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

“Lucunya, mereka memberitahukan ke klien kami untuk mengambil kembali uang yang telah disetor ke rekening RSUD Kardinah melalui transfer bank jateng tanggal 16 April 2025 untuk bulan maret,” ungkap Richard.

Bahkan kata Richard, RSUD Kardinah kembali melakukan kesalahan redaksi dalam menuliskan surat pemberitahuan seperti kalimat, “dengan telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tanggal 28 Februari 2025 sesuai Addendum kesatu (ke-1).

Baca Juga :  7 Parpol Se-Kota Tegal, Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tegal

“Padahal kalau, sekali lagi rujukannya sesuai Addendum kesatu, maka masa berakhirnya itu lima tahun sejak tahun 2022. Gimana sih apa mereka tidak bisa membaca surat perjanjian tersebut,” katanya.

Sebagaimana ditunjukkan surat pemberitahuan dari Plt Direktur RSUD Kardinah bernomor 900/041/IV/2025 yang ditujukan kepada pimpinan CV Curtina Prasara itu menyebutkan bahwa telah ditandatangani perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah dan PT Putera Mandala Teknologi tanggal 28 Februari 2025.

Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa “dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tanggal 28 Februari 2025 sesuai Addendum keaatu (ke-1) perjanjian kerja sama tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal nomor 415.1/005.F/2024, 283.KT/RS.02/2024.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas,bersama ini kami beritahukan kepada CV Curtina Prasara agar :

1.Mengambil uang yang telah disetor oleh sdr Pulung Nugroho dan ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening RSUD Kardinah dengan nomor rekening 1 004 xxx xxx pada tanggal 16 April 2025 sebesar Rpxx….,- untuk membayar parkir, PDAM, listrik bulan Maret 2025.
2.Menghentikan semua aktifitas pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

Baca Juga :  615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Dilantik

“RSUD Kardinah harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak bisa senaknya seperti itu karena posisinya masih status quo. Tunggu sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Jadi sepanjang masih status quo, tidak bisa ada eksekusi,” terang Richard.

Sementara baik Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin maupun pendamping hukumnya Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id belum bisa menjelaskan maksud dilayangkannya surat pemberitahuan RSUD Kardinah tersebut ke CV Curtina Prasara, ditengah masih berlangsungnya proses hukum di pengadilan.

“Saya coba komunikasi dengan RSUD dulu mas Anis,” jelas Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, Selasa 29 April 2025.

(met /tim)

Previous Post

Kapolres Tegal Kota Ajak Pelajar Berani Bermimpi Meraih Cita-Cita

Next Post

Wakil Bupati Tegal Hadiri Dialog Ekonomi dan Halal Bihalal Kadin Kabupaten Tegal, Dorong Sinergitas untuk Perekonomian Daerah yang Lebih Tangguh

Next Post
Wakil Bupati Tegal Hadiri Dialog Ekonomi dan Halal Bihalal Kadin Kabupaten Tegal, Dorong Sinergitas untuk Perekonomian Daerah yang Lebih Tangguh

Wakil Bupati Tegal Hadiri Dialog Ekonomi dan Halal Bihalal Kadin Kabupaten Tegal, Dorong Sinergitas untuk Perekonomian Daerah yang Lebih Tangguh

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In