Breaking News

Home / Berita Utama / Kesehatan / Kota Tegal

Sabtu, 10 Juni 2023 - 07:19 WIB

Dewi Aryani: Pentingnya Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

Mediakompasnewas.com – Tegal – Dr. Dewi Aryani. M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan kunjungan ke daerah pemilihan pada 8, Sabtu (10/06/2023).

Beberapa rangkaian kegiatan di laksanakan selamangatkan kundapil diantaranya adalah sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, penyerahan kursi roda untuk warga Purwahamba dan Sidaharja serta sosialisasi BPOM di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Dalam penjelasannya terkait BPJS ketenagakerjaan, Dewi mengingatkan pentingnya semua pekerja baik formal maupun non formal ikut serta dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan mengingat begitu banyak manfaat yang di peroleh, tak hanya jaminan pengobatan kecelakaan kerja namun juga jaminan hari tua hingga santunan kematian dan bantuan biaya pendidikan bagi ahli warisnya.

Baca Juga :  Sebanyak 2497 Peserta Calon Anggota PPS Mengikuti Tes Tertulis Di Gor Way Handak

Dewi menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.

Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.

Baca Juga :  Polisi Tangani Pencurian Kabel Listrik Milik PT. AMR Batuladung Pulaulaut Tengah

Penulis : Met

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kekecewaan Ketua Komite Tetap Terhadap Kepanitiaan Musyawarah Umum Kadin Kabupaten Tangerang (MUKAB)

Berita Utama

54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan; Terimakasih Pak Ganjar

Berita Utama

Panen Raya Cabai 50 Kg, Rutan Kelas I Tangerang Wujudkan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Utama

Gelar Talk Show Lewat Radio Sebayu FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024

Kota Tegal

Lepas Kontingen Kota Tegal, Dadang Targetkan 16 Besar di Popda Jateng

Berita Utama

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Dapur Lapangan TNI AD di Cianjur.

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: Aplikasi IMI GASPOL! Permudah Pendaftaran Keanggotaan IMI dan Berikan Beragam Diskon Menarik

Berita Utama

Peluncuran Buku ‘Memperadabkan Bangsa, Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia’