Breaking News

Home / Banten

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:56 WIB

Debtcolektor Merajalela, FRN DPW Banten Minta Atensi Kapolri untuk Diberantas Tuntas

Mediakompasnews.Com – TANGERANG – Maraknya debtcolektor yang berkeliaran bebas di wilayah hukum Banten sekitarnya semakin merajalela yang membuat resah para pengendara saat melintas di jalanan.

Habibi selaku Ketua perkumpulan wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) DPW Banten menerangkan bahwa bukan hanya warga biasa saja yang sudah menjadi korban kebiadaban dan kebrutalan para Debt Colector atau Matel dijalanan, bahkan TNI dan Wartawan juga menjadi korban keganasan mereka.

”Apa pun bentuknya perampasan unit oleh debt collektor baik di jalan maupun di rumah itu perbuatan melawan hukum pidana (kriminal), Eksekusi itu harus melalui putusan pengadilan dulu. Mohon Kapolri beri Atensi ke jajaran untuk di berantas tuntas!,” tegas Habibi diruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 318/Adhirajasa Yudha torehkan prestasi dalam ajang Kejuaraan Forki Banten VIII

Ditambahkannya, jangankan warga biasa, wartawan yang lagi menjalankan tugas liputan saja sudah tidak mereka perdulikan lagi. Bahaya ini, perampok liar bebas dijalanan mereka namanya,
Kami berharap POLRI bisa bertindak tegas, cepat dan berantas.

“Nanti makin banyak korban, dan kekerasan sudah menjadi tontonan warga setiap debt collector melancarkan aksi merampas kendaraan milik debitur yang macet. Masyarakat hanya bisa pasrah dan takut melawan,” ujar ketua FRN DPW Banten.

Kita tahu mereka yang biasa dijuluki Mata Elang berjejer di sepanjang jalan, nongkrong beramai-ramai untuk memantau kendaraan yang bermasalah dengan kredit macet. Begitu kendaraan yang menjadi sasaran terlihat langsung dikejar ramai-ramai dan dirampas kendaraannya secara paksa. Ini justru tindak pidana perampokan.

Baca Juga :  Hingga H-4 Lebaran, Sudah 470.495 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera

“penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP”

Seperti yang telah terjadi pada salah seorang jurnalis di wilayah kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten pada saat melintas di daerah perkantoran Pemda Tigaraksa di hadang para preman berkedok debt collektor.

Nyaris ditarik paksa unitnya, namun dikarenakan motor yang dikendarai sang jurnalis telah lunas tidak jadi diambil
Sempat beradu argumentasi keras jika saja motornya tidak lunas diposisi masih nunggak kredit pastinya akan diambil paksa oleh para pecundang jalanan debt collektor ini.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Banten Berhasil Pertemukan Anak yang Terpisah Dengan Orang Tuanya di Pantai Anyer

Sang jurnalis mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke kota Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” kata sang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,” tukasnya. (FRN/RED)

Share :

Baca Juga

Banten

Ormas BPPKB Banten DPRT Batu Jaya, Adakan Santuna dan Berbagi Ta’jil Serta Bukber

Banten

Pj. Sekdakab Batu Bara Lantik 3 Pejabat Administrator

Banten

Kota Tangerang Telah Gelar 32 Kali Virtual Job fair, Ini Kesaksian Mereka Penerima Manfaat

Banten

FKB PORBES Bagikan Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Banten

Jelang Pergantian Tahun, Lapas Rangkasbitung Disidak Kakanwil Kemenkumham Banten

Bandar Lampung

SMPN 1 Way Panji, Ajarkan Semangat Gotong Royong

Banten

Jalan Denda Kusuma Desa Cibadak Rusak Parah, Masyarakat Turun Kejalan dan Butuh Perhatian PemKab Lebak