DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:55 WIB

Bangunan Liar Tanpa PBG dan Abaikan GSB, Kecamatan Pinang di Duga Tutup Mata

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pembangunan Ruko dua lantai yang sedang berlangsung terdapat dilokasi pinggir jalan raya Pinang-Kunciran, RT.003/RW.005. Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Diduga banyak pelangaran, dimana terlihat dinding tembok bangunan tersebut langsung menyatu dengan bibir sungai tanpa ada batas Garis Sempadan Sungai (GSS).

Selain itu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jalan raya diduga tidak mematuhi standar prosedur aturan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana bangunan tersebut tarlihat dekat dengan bibir jalan.

Saat temuan dugaan pelanggaran tersebut dikonfirmasikan kepada Camat Pinang, Syafrudin, atau juga dikenal dengan nama Camat Logot, selaku perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayahnya, mengatakan tidak mengatahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Corps Polisi Militer TNI Angkatan Darat Berduka Atas Meninggalnya Wadan Puspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P., S.H., M.H.

“Saya tidak tau persoalan itu, coba tanya ke Kasi Trantib saja, soalnya dia yang dilapangan,” kata Camat Logot.

Logot juga menambahkan, Kecamatan hanya menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran, untuk penindakan pelanggaran awak media bisa konfirmasi ke Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Tangerang, agar bangunan tersebut segera ditindak atau ditertibkan.

“Coba laporkan bangunan itu ke Dinas Perizinan dan Pol PP Kota Tangerang, biar ada tindakan penertiban atau pembongkaran dan nanti Trantib Kecamatan akan dilibatkan, kita ikut turun pasti ke lokasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bertemu Gubernur NTT, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTT

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi (KaSi) Trantib Kecamatan Pinang, Hendy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats app menjawab bahwa ia tidak tau soal bangunan tersebut. Padahal, letak posisi bangunan tersebut sangat jelas terpampang pinggir jalan dimana jalan tersebut juga menjadi akses utama untuk menuju Kantor Kecamatan Pinang.

“Waduh, terkait bangunan itu saya tidak tau bang, saya ditempat kebakaran, coba tanyakan ke anggota saya yang dilapangan, Gunawan dan Karena saya tidak tahu masalah itu coba langsung tanyakan ke Marcel aja bang,” jawab PLT Kasi Trantib Kecamatan Pinang, Hendy.

Baca Juga :  Danlantamal IV Menghadiri Apel Gelar Pasukan Latihan Peperangan Ranjau Koarmada I TA 2022

Untuk diketahui, Garis Sepadan Bangunan adalah salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi ketika kita mau mengajukan izin dari Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat dengan PBG.

Sebagai pemilik bangunan, perlu mematuhi GSB untuk keamanan dan meminimalkan risiko bahaya yang terjadi. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur, bupati, atau walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

Penulis: Mar/Tim

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gandeng DInkop Lebak & HCCM, PHRI Lebak gelar Sertifikasi Halal dan Pengembangan Bisnis

Berita Utama

Tewasnya Warga Ancol Oleh Oknum Security Outsourcing, PT. PJA Angkat Bicara

Berita Utama

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

Berita Utama

Bupati Zahir Buka Bimtek Strategi Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tingkatkan Kualitas Mutu Pendidikan

Berita Utama

Sukses! Advorock Meriahkan HUT GMPI Yang Pertama di Karawang Barat

Berita Utama

KSJ , IPK , dan GANTI Kolaborasi lakukan Bhakti sosial Kepada korban Kebakaran

Berita Utama

Babinsa Dampingi Perangkat Desa Laksanakan Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas Wilayah Dusun