DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:42 WIB

Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tak main-main, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, terus mengencarkan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika di Rohul.

Hal itu terlihat saat personel Satresnarkoba Polres Rohul berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga sebagi bandar dan pengedar narkotika.

Ketiga tersangka itu adalah, RH (31) yang merupakan bandar, F alias Ukon (23) sebagai pengedar dan EK alias Anto (42) juga sebagai pengedar.

Baca Juga :  Arief R. Wismansyah: Masyarakat Kota Tangerang Tidak Perlu ke Kantor Dinas Perhubungan Untuk Gunakan layanan Bus Jawara

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Dusun II, Desa Batas Kecamatan Tambusai, Rohul.

“Penangkapan ini bermula atas adanya laporan masyarakat, bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Nah, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, ketiganya sedang pesta sabu,” beber AKP Repelita, pada Jumat (17/5/2024).

AKP Repelita menambahkan, selain ketiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sabu seberat 23,76 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat kotor 1,40 gram.

Baca Juga :  Masyarakat Minang, KBRC DPD Jaksel Salurkan Bantuan Buat Korban Gempa Cianjur

Dari ketiganya, lanjut Kasat, turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 4 pil ekstasi terbungkus plastik klip bening, 4 pack plastik klip bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 lembar plastik klip bening, ⁠1 bungkus kuaci warna merah, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah kaca pirek berisikan sabu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong,” terang AKP Repelita.

Baca Juga :  Buka Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

“Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka RH, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari MR. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap MR, namun tidak diketemukan,” jelas AKP Repelita.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kepedulian Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat

Berita Utama

Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Sumenep Sidak Tiga SPBU Skaligus

Berita Utama

Kapolda Jabar- Kasdam Cek Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita Utama

6 jam Polda Sumut Geledah rumah Bos Judi Apin BK

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kehadiran Buku ‘Model Negara Kesejahteraan Indonesia. Pendekatan Heterodoks’ Karya Prof. Didin S. Damanhuri

Daerah

Pelantikan PC Fatayat NU Temanggung, Bupati: Fatayat NU Harus Semakin Baik !!!

Banten

Merdiyanto Rachman Mengucapkan selamat HUT Kota Tangerang dan Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan

Berita Utama

KPU Kota Tangerang MOU Dinas Pendidikan Propinsi Banten, Minat Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024