LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Ekonomi dan Bisnis

Rabu, 28 September 2022 - 00:55 WIB

Undang – Undang Migas No. 22 Tahun 2001 Tidak Berlaku Di SPBU 34.137.03_

Undang – Undang Migas No. 22 Tahun 2001 Tidak Berlaku DI SPBU 34.137.03

Mediakompasnews.com,- Jakarta,Peraturan Pemerintah tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran tidak berlaku di SPBU 34.137.03 yang berlokasi di jalan Ciracas Raya, kecamatan Ciracas. Jakarta Timur.
Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor jenis thunder berulang dengan motif ekonomi yang di lakukan oleh operator SPBU tersebut dengan sengaja.
Ironis, ketika awak media menkonfirmasi temuan tersebut kepada pengawas SPBU ( 27/09/2022 ) sekira pukul 21.36 WIB menyatakan bahwa pihak management SPBU membolehkan hal tersebut. ” dari manager kami memperbolehkan kok pak, selama tangkinya ga dimodifikasi” jelas waluyo bahkan menurut pengakuan Vivo operator yang melayani mendapatkan uang tambahan sebesar Rp.2000,- setiap kali sepeda motor thunder tersebut melakukan pengisian, ” rata rata mereka mengisi Rp. 148.000,- dan bayar ke saya Rp. 150.000,- , sudah biasa kok pak” ungkapnya. Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, pasal 18 ayat 2 dan 3, perpres 191 / 2014 dan edaran pertamina nomor 086/ PND000000/ 2022-S3 , tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran

Baca Juga :  Masuki H-7, Pemudik Motor via Pelabuhan Ciwandan Mengalir Lancar

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Baca Juga :  Kota Tangerang Telah Gelar 32 Kali Virtual Job fair, Ini Kesaksian Mereka Penerima Manfaat

Selain itu SPBU 34.137.03
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan.
(Team INVESTIGASI)

Baca Juga :  Bupati Sumenep Mendapat Penghargaan atas Desa Berkembang Maju dan Mandiri

Share :

Baca Juga

Ekonomi dan Bisnis

Festival UMKM dan Batik Siliwangi Media Lestarikan Warisan Budaya Leluhur Bangsa

Berita Utama

Hasil Tangkapan Jaring Nelayan Menjemur Ikan Teri

Ekonomi dan Bisnis

Dukung Program Ketahanan Pangan Kodim 0421 Lampung Selatan Menggelar Panen Raya Jagung

Ekonomi dan Bisnis

Karyawan Pemanen Berprestasi Di Kebun Msra Afdeling IIl PT Pradiksi Gunatama Mendapat Reward

Ekonomi dan Bisnis

Pastikan Bapokting Stabil, Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Apresiasi Dukungan Dubes Singapura Atas Pembangunan Bintan International Circuit

Ekonomi dan Bisnis

𝗦𝗼𝘂𝗻𝗱 𝘀𝘆𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗯𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗕𝗲𝗸𝗮𝘀𝗶

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat