LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 September 2022 - 14:54 WIB

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Baca Juga :  Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Hadiri Acara Haul dan Maulid Nabi Muhammad SAW Kader Partai Nasdem Kota Tangerang Mendapat Restu dari Habib

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Anak, Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bantu Menjadi Tenaga Pendidik di Sekolah

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sangat Sadis Suami Menusuk Istrinya Hingga meninggal Dunia

Berita Utama

BPR Syariah HIK Cibitung dan Yayasan Ibnu Sina Peduli Berbagi Ceria Bersama 100 Anak Yatim di Peresmian Kantor DPC AWPI Jakarta Timur

TNI/POLRI

Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Polresta Cirebon Libatkan Penari Topeng dan Punakawan

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Berita Utama

Presiden: Sarinah Ikon Penting Bangsa yang Rekatkan Memori Antargenerasi

Berita Utama

Cooling System Dan Jumat Curhat Kapolres Rohul Bersama Kakankemenag, Mui, Fkun, Fkpp, Fkdt, Kkm Dan Mdi

Berita Utama

Ketua DPD KNPI El Adrian Shah Kopdar Bareng KPJ Medan, Program Kerja Siap Dijalankan

Berita Utama

Saat Kunker Ke Rokan IV Koto, Kapolres Rohul Sempatkan Ngopi Sore Bersama Masyarakat, Serap Dan Dengarkan Curhatannya