DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 September 2022 - 14:54 WIB

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Baca Juga :  Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Jalin Komunikasi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ciptakan Solidaritas dengan Masyarakat Perbatasan

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  HPN 2026: PWI dan Kemenhan Satukan Langkah Perkuat Pers Berwawasan Kebangsaan

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Rohul Kroscek Dugaan Tindak Pidana Perjudian, AKP Raja Kosmos : Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian

Berita Utama

Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun

Berita Utama

Wiwit Ageng Panen Raya di Bulak Benyo Kalurahan Sendangsari Bersama H,Sukamto S,H, Anggota DPR RI,

Berita Utama

Jelang Mudik Lebaran 2023, Polres Toba Siapkan 5 Pos PAM, 4 Pos Yan dan 2 Pos Terpadu

TNI/POLRI

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Narkotika Jaringan Internasional

TNI/POLRI

Wujud Cinta Dan Kasih Satgas Yonif 511/DY Kepada Anak-Anak Di Paua Dengan Memangkas Rambut Secara Gratis

Berita Utama

Ridwan Kamil dan Anak – Anak Terhibur Sulap Presiden Jokowi

Berita Utama

Masyarakat Desa Sriamur Monolak Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Yang Tidak Transparan .