DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Peristiwa

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:39 WIB

Peran Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Perang Israel dengan Palestina

Mediakompasnews.Com –  SERANG KOTA, BANTEN – Beberapa bulan terakhir ini (Sejak tanggal 7 Oktober 2023) kelompok militan Palestina yang dipimpin oleh Hamas melancarkan invasi dan serangan besar-besaran terhadap Israel dari Jalur Gaza, menerobos tembok pembatas Gaza-Israel dan memaksa masuk melalui penyeberangan perbatasan Gaza, ke pemukiman terdekat dan instalasi militer Israel. Hamas menamainya sebagai Operasi Banjir Al-Aqsa ( Operation Al-Aqsa Flood). Ini adalah konflik langsung pertama di wilayah Israel sejak Perang Arab-Israel tahun 1948.), dunia internasional dikejutkan dengan adanya serangan melalui pemboman lewat udara maupun darat yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga :  Malam Resepsi Sempurnakan Rangkaian HUT RI Ke-78 di PT Pradiksi Gunatama Tbk

Sebagian besar negara di berbagai belahan dunia, terutama negara-negara yang sebagian besar penduduknya beragama islam mengutuk agresi Israel ke Palestina. Bahkan badan Hak Asasi Manusia di Israel sendiri mengecam tindakan tersebut. Para pembela hak-hak asasi manusia internasional dengan tegas menyatakan bahwa agresi ini merupakan kejahatan perang.lalu yang menjadi pertanyaan kita semua,mengapa perang israel dan palestina tidak kunjung usai?jelas jelas akibat dari perang ini banyak memakan korban bahkan bayi yang baru lahirpun menjadi korban.apa peran hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan ini?

Meskipun penyelesaian terhadap suatu konflik bersifat politis, faktanya tetap bahwa setiap konflik bersenjata tercakup dalam cabang hukum internasional tertentu, yaitu hukum konflik bersenjata, yang juga dikenal sebagai hukum humaniter internasional.

Baca Juga :  Polsek Labuhan Ruku Berikan Hadiah Timah Panas Pelaku Jambret

Meskipun hukum humaniter internasional terkadang dianggap kurang efektif, kita tidak boleh melupakan fakta bahwa penerapannya, betapapun minimalnya, dapat menjamin keselamatan nyawa warga sipil.tetapi menurut saya,sekalipun PBB turun tangan menyelesaikan konflik ini tetap saja Israel akan tetap melakukan gencatan senjata yang seperti kita tahu AS, sebagai salah satu pemegang hak veto di PBB, sering memveto resolusi PBB yang dapat membantu Palestina dan merugikan kepentingannya bersama Israel. Alhasil, PBB tidak bisa membantu rakyat Palestina karena resolusinya selalu dimentahkan oleh hak veto AS.

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar di Dalam Kontrakan di Kosambi Tangerang

Untuk menghukum negara yang melakukan kejahatan perang seperti Israel, masyarakat internasional dapat melakukan beberapa tindakan alternatif yaitu :
a. Pemutusan hubungan diplomatik dan hubungan lainnya dengan Israel.
b. Tindakan blokade yang dilakukan secara kolektif oleh negara-negara atau aktor-aktor internasional lainnya yang selama ini berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan negara Israel.
c. Menerapkan prinsip jurisdiksi universal di mana setiap negara mempunyai kewenangan. (Habibi)

Penulis: Feibi Ardilla, Mahasiswi Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pemdes Aik Seruk Sambut Baik Kedatangan Tim Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Babel

Peristiwa

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Koramil 414-04/Membalong Melayat Kerumah Duka Warga Binaannya

Berita Utama

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Peristiwa

Jelang Hari Raya Natal TPID Gelar Operasi Pasar Murah

Berita Utama

Pijar Foundation dan Kalandra Nusantara Adakan Diskusi, Perkuat Ketahanan Pangan dengan Regenerasi Tenaga Kerja Pertanian

Peristiwa

Ketua Umum FWJ Indonesia Lantik Korwil Karawang Untuk Periode 2023 – 2026

Peristiwa

Batam Gelar Agenda Global: Segitiga Pertumbuhan Indonesia, Malaysia dan Thailand

Daerah

Pemuda Cinta Aceh Apresiasi Pj Bupati Aceh Tamiang Atasi Pengangguran