DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Yogyakarta

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:03 WIB

Ratusan Driver Ojol Jogja Grudug Kantor Gubernur DIY, Tuntut Adanya Payung Hukum

Mediakompasnews.Com- Yogyakarta – Ratusan driver ojek online (Ojol) dari macam – macam Aplikator Gruduk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di komplek Kepatihan hari ini, Selasa (29/08/2023).

Sejumlah perwakilan peserta aksi menggelar pertemuan dengan pejabat Pemda DIY untuk melakukan audiensi.

Beberapa perwakilan dari driver Ojol tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.

Diantaranya mereka meminta adanya payung hukum yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap semena-mena.

Baca Juga :  Arif Hammad Wibowo, Berikan Semangat Militansi Dalam Tasyakuran Harlah GPK ke - 41

“Nanti kita akan mengatur payung hukum. Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi perlindungan dari keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator,” tutur Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak Sapto Paijo.

Pengemudi ojek online juga menuntut realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022.

Regulasi itu mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Kasrem 072/PMK Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-77

Ia mengungkapkan belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.

“Kita maunya semua rata, jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan. Jadi kalau sudah ada Pergub harus menentukan sekian-sekian kita senang,” ungkapnya.

Para pengemudi selama ini juga tidak pernah diberi kesempatan membela diri ketika dilaporkan oleh konsumennya.

Aplikator biasanya langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa adanya langkah klarifikasi dengan pengemudi.

Baca Juga :  Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Dari BKKBN DIY

“Misalnya kita tidak bisa membela diri,misalnya ada laporan dari customer, email, kita tahu-tahu langsung kena suspend tanpa mengklarifikasi dulu yang sebenarnya terjadi di lapangan,” lanjutnya.

Menurutnya tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak.
Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.

Sebelumnya para driver Ojol ini juga sempat berkunjung ke Dinas Perhubungan DIY serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.(Reno)

Share :

Baca Juga

Yogyakarta

Kasrem 072/PMK Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-77

Yogyakarta

PMI DIY Siapkan 714 Personil, 26 Ambulance, 5 Motor First Responder dan 21 Pos Pantauan Lebaran

Berita Utama

Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Dari BKKBN DIY

Yogyakarta

Semarakan HUT RI ke- 78, Warga RW 9 Demangan Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

Yogyakarta

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Acara Pawai Kemerdekaan Jogja Fashion Carnival

Yogyakarta

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-117 TA. 2023

Yogyakarta

Talk Show Cegah Stunting di Puskesmas 2 Umbulharjo Sebagai Updet Ilmu Bagi Lintas Sektor

Yogyakarta

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77 Polda DIY Gelar Olahraga Bersama TNI, POLRI dan Masyarakat