DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Papua Barat / Peristiwa

Sabtu, 6 Mei 2023 - 09:16 WIB

Rs ( 27 ) Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Sorong Papua Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Mediakompasnews – Jakarta – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta. Sabtu (06/05/23).

Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya dikantornya di Jakarta Sabtu 06/05, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat selasa 04/05, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

Baca Juga :  Demo Buruh BBM Naik, Rakyat Tercekik Suarakan 7 Tuntutan Di Patung Kuda

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri didalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Bapenda Batam Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Restoran, Jasa Boga dan Katering

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upacara Peringatan Ke-75 Hari Bakti TNI AU di Pimpin Langsung Danlanud Hang Nadim Batam

Peristiwa

Mobil Suzuki Carry Terbakar, Pemadam Kebakaran Gerak Cepat

Berita Utama

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

Peristiwa

Muhamad Arifin!! Sang Penemu “OTOKA” Safety Turn Signal Controler

Peristiwa

Pererat Sinergitas, Koramil 414-04 dan Kapolsek Membalong, Gelar Coffee Morning Bersama Forkopincam dan Kades

Berita Utama

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Peristiwa

Wowwww, Wanita di Sibolga Sayat Penis Pasangannya Saat Nginap di Hotel

Berita Utama

Naas Nimpa Parwoto, Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam