LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Papua Barat / Peristiwa

Sabtu, 6 Mei 2023 - 09:16 WIB

Rs ( 27 ) Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Sorong Papua Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Mediakompasnews – Jakarta – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta. Sabtu (06/05/23).

Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya dikantornya di Jakarta Sabtu 06/05, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat selasa 04/05, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

Baca Juga :  Kasatpol PP : Bagi Pelaku Usaha di Indramayu Patuhi Legalitas

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri didalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  AXS Gelar Celebration Anniversary di Museum Gedung Juang Tambun

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan RI Ke 77, Kelurahan Slerok

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Berita Utama

Lomba Polisi Cilik dan PBB Asal Pengiriman Polres Metro Jakarta Barat Raih Juara 2 dan 3 Harapan

Peristiwa

Akibat Konsleting Listrik, Pabrik Cat di Kasihan Bantul Ludes Terbakar

Berita Utama

Rayakan HUT Komunitas Difabel Cafe, ini Harapan Babinsa Sondakan

Peristiwa

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga Desa Pelempang Terbakar

Berita Utama

Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Upacara Pemakaman Almarhum Pratu Anumerta Berly Kholif Al Rohman

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Lepas 610 Mahasiswa Unwir Indramayu KKN

Berita Utama

Terima Dubes Selandia Baru, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Investor Selandia Baru Investasi di IKN Nusantara