LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:37 WIB

Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan, Kerugian Negara 50 Milyar di Lampung Timur

Mediakompasnews.com – Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hasil konfirmasi dengan Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono.

Sejak diambil alih penanganannya dari Polres Lampung Timur, saat ini perkara korupsi pengadaan tanah , dengan modus tanam tumbuh fiktif senilai 50 milyar di Lampung Timur, Langsung dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Lampung Selatan, Sabtu (14/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan ” Kami lakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai 50 milyar”, Ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Prajurit Badak Hitam 511 Beri Edukasi Cara Bertani Yang Benar Kepada Warga Di Perbatasan RI-PNG

Sebelumnya, Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

“Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung”, ungkapnya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464. 00,-.

Dari sejumlah nilai tersebut terdapat Mark Up atau Fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00,- (hasil sesuai audit BPKP), jelas Donny.

Baca Juga :  TNI AD Akan Salurkan Bantuan dari PT Adaro untuk Korban Gempa Cianjur

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (PENLOK).

“Melakukan Mark Up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP”, ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Baca Juga :  Danrem 161/WS dan Dandim 1621/ TTS Bersama komunitas mobil Offroad Kab.TTS, Datangi Anak-anak Stunting, Ternyata Ini Alasannya

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”, tutup Donny.

(Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangdam I/BB Dampingi Presiden RI Acara F1H20 di Balige

TNI/POLRI

Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Terhadap Warga Disabilitas

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Terima Kunjungan Pangdam XVII/Cenderawasih

Berita Utama

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH.,S.I.K.,MH. Pimpin Sertijab Satu Kasat dan Tiga Kapolsek

TNI/POLRI

Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

Berita Utama

Ops Pekat LK 2022 Sasar Warung Remang-remang, Tim Polsek Bonaidarussalam Sita Puluhan Botol Miras

Berita Utama

Kunjungi kantor media Kompas TV, ini yang disampaikan Wakapolda Lampung

TNI/POLRI

Sub Kogartap Bogor Bersama  HIPAKAD Melaksanakan Giat Donor Darah