DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:37 WIB

Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan, Kerugian Negara 50 Milyar di Lampung Timur

Mediakompasnews.com – Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hasil konfirmasi dengan Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono.

Sejak diambil alih penanganannya dari Polres Lampung Timur, saat ini perkara korupsi pengadaan tanah , dengan modus tanam tumbuh fiktif senilai 50 milyar di Lampung Timur, Langsung dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Lampung Selatan, Sabtu (14/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan ” Kami lakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai 50 milyar”, Ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas Di Siang Hari, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli

Sebelumnya, Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

“Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung”, ungkapnya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464. 00,-.

Dari sejumlah nilai tersebut terdapat Mark Up atau Fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00,- (hasil sesuai audit BPKP), jelas Donny.

Baca Juga :  Dengan Komsos, Pasukan Badak Hitam Berhasil Merebut Hati Rakyat Papua

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (PENLOK).

“Melakukan Mark Up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP”, ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Baca Juga :  Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Menjadi Guru di Papua

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”, tutup Donny.

(Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

TNI/POLRI

Personel Pospam Losari Polresta Cirebon Layani Masyarakat dengan Gatur Lalin

Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Serahkan 20 Unit Rumdis Ke Kodim 1414/Tator

Berita Utama

Danrem 071 Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Melaksanakan Halal Bihalal dengan Habib Lutfhi Bin Yahya

Pendidikan

Sat Narkoba Polres Indramayu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah

TNI/POLRI

Akademisi Cirebon Apresiasi Program Kinerja Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Rutin Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Patroli Rutin Diwilayah Rawan Kejahatan Demi Menjaga Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

Berita Utama

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET