DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:27 WIB

Oknum Sekolah SD Negri 1 Cidahu Kecamatan Banjarsari Diduga Korupsi Dana PIP

Mediakompasnews.comLebak –  Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2017-2018 yang semestinya diterima Rp.450 ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Dasar (SD).

Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah, tetapi ada saja Oknum Sekolah melakukan sewenah-wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Caleg Dapil 3 dan 4 Semakin Seru Menarik, Dalam Lakukan Sosialisasinya

Dan Oknum Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP, padahal sudah jelas murid-murid banyak mendapatkan dana PIP”Terang Orang Tua Murid.

Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Lebak, itu menyatakan perbuatan sangat luar biasa buruk,ungapnya.

Baca Juga :  Malam Puncak Perayaan HUT RI ke 78 KODAM 0403, di Hadiri Lurah Buaran Indah

Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan (PIP) disekolah kepada Hak penerima di SD NEGRI 1 CIDAHU Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, JPKP dan Mediakompasnews.com, akan menindaklanjuti, sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP) maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh Oknum pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada Oknum sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SD NEGRI 1 CIDAHU ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk perbuatan melawan hukum, Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan Mediakompasnews.com siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,”Pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Perbaharui Data LHKPN

Pada hari Rabu 21/12/2022 pihak media mendatangi Kantor Korwil Banjarsari ingin bertemu dan mau konpirmasi dengan bapak Korwil kebetulan tidak ada ditempat”
pihak media menanyakan kepada salah satu staf yang berada di Kantor Korwil bahwa bapak Korwil sedang ada kegiatan di SD Negri 2 Cidahu.

Lalu sesampainya pihak media mendatangi Korwil di SD Negri 2 Cidahu hendak konfirmasi kaitan dengan di duga adanya penyelewengan dana (PIP) SD NEGRI 1 CIDAHU Oknum Korwil Kecamatan Banjarsari menghindar dari awak media.

( Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kodim 0414/Belitung Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial Di Wilayah Belitung

Banten

Ketua GANN Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Obat Daftar G

Berita Utama

Kapolres Rohul Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Dan Polwan TA 2023

Berita Utama

Razia Gabungan Sat Lantas Polres Sukoharjo Tindak 129 Pelanggar

Berita Utama

Hari Ulang Tahun Ke-41, Aipda Agus Supandi SH, Mendapatkan Suprise Dari Rekan Media

Berita Utama

Om Abidin Bikin Pecah Penonton Festival Cisadane 2024

Berita Utama

Selama 7 Tahun Masyarakat Mengeluhkan Air Bersih Di Kernakan Sungai Di Bendung Oleh Pihak Prusahan (KTI)

Berita Utama