DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Senin, 4 September 2023 - 08:18 WIB

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Sabu 22,356 Kg, Ganja 195 Kg, Ekstasi 18.985 Butir

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan Konferensi Pers keberhasilannya melakukan penangkapan ungkap sejumlah kasus Narkoba selama Mei s/d Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin 4/9/2023.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki – laki.

“kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusriandi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

“Dalam UU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Setelah melaksanakan konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Sigap, Tanggap, Tim Posko Kesehatan Polres Lampung Selatan Lakukan Pertolongan Terhadap Pemudik

“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

Baca Juga :  Kreasi Usaha Babinsa Anggota Koramil 421-03/PNH

Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gelar Ramadhan Berbagi di Jalan Trans Nasional

Lampung Selatan

DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Bandar Lampung

KONI Lampung Selatan Menyambut Baik Ketua DPD IWO Indonesia Lampung Selatan

Bandar Lampung

Pastikan Mudik Lebaran Tahun 2023, Aman dan Nyaman Polda Lampung Siapkan Pengawalan

Berita Utama

Begitu Mengejutkan, Air Terjun Wisata Alam Yang Baru Ditemukan di Desa Bakauheni

Berita Utama

Peringati HLH Sedunia Gubernur Lampung Gelar Giat Penanaman Pohon dan Penyerahan Bibit di Krakatau Park Bakauheni

Berita Utama

Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah