Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Kegiatan Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki atas nama Armansyah, adalah Pelaku Pencurian, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, LP/B/72/V/2023/SPKT/Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Rabu (17/05/2023).
Pada hari Sabtu yang silam, tepatnya pada hari Sabtu 29/04/2023, pada pukul 03.00 wib, tempat penangkapan kasus pencurian nya di Desa Tanjung Kuba kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
1 orang yang diamankan, Arman, Laki – laki, 26 Tahun, Islam, dengan pekerjaan nya yang tidak menetap, alamat domisili di Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Sebagai pelaku Pencurianan satu buah handphone.
Dengan sikorban atas nama Adelina Sundari, jenis kelamin Perempuan, Usia 25 Tahun, Agama Islam, dari suku Jawa, pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilan, Kabupaten Simalungun, berdomisili Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bata.
Yang menjadi sebagai saksi nya adalah
Aulia Alzani, jenis kelamin Perempuan, usia 23 Tahun, agama Islam, Suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, tempat berdomisili Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Dengan kronologi kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 yang silam, sekira pukul 03.00 Wib, pada saat korban sedang tertidur di perumahan bapak Hombing, yang terletak di Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih, pada saat bangun tidur, sikorban melihat Handphone milik nya sudah tidak ada (hilang), yang dengan Merk VIVO Y30i IMEI I *867472053175355* IMEI 2 *867472053175348*, yang terletak di atas bantal serta satu Buah Dompet Merk GC Warna Hitam yg berisi Uang Rp 500.000, juga hilang.
Kronologi penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 08.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang Laki – laki, yang di duga si pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih, mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus S.H, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku Arman, selanjutnya, digelandang ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Sebagai barang bukti adalah, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVOY30i, 1 (satu) buah Dompet merk GC Warna Hitam, yang di duga kuat adalah barang milik sikorban, untuk sebagai menindak lanjutkan kasus ini, pihak dari kepolisian melengkapi berkas penyidikan dari keterangan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi, juga menyita barang bukti untuk sebagai pengembangan hukum.
(Albs70).