LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Rabu, 17 April 2024 - 15:53 WIB

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Nur Khisom,S.Pd (32) seorang guru Madrasah Aliyah di Tegal menjadi korban pembacokan oleh orang yang bernama Heru dan kedua orang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

Korban di celurit dan mengalami luka di bagian belakang punggung, perut dan leher belakang saat disuruh jongkok oleh pelaku, pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (17/4/2024).

“Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Tegal,” tutur Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.,” ujar Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H kepada media

Baca Juga :  Rendahnya Capaian PAD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, Dari Pandang Beberapa Fraksi

Dia juga menjelaskan kronologis yang dialami kliennya, bahwa pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, korban Nur Khisom,S.Pd diajak ketemuan oleh ketiga pelaku, setelah ngobrol-ngobrol dengan pelaku, korban menyampaikan bahwasanya jangan menjual Pil semacam itu atau Pil Aceh kepada anak-anak SMP, karena sebagian besar anak-anak SMP sebagian besar muridnya.

Baca Juga :  Kapolres: Perayaan Imlek di Kota Tangerang, Aman dan Terkendali

Lantaran tidak terima apa yang disampaikan korban, pelaku pun mengatakan kepada korban, “Kamu itu siapa dan jangan ikut campur, itu urusan saya,” kata pelaku kepada korban.

Korban pun balas kepada pelaku, saya ini datang baik-baik, kasihan generasi muda jangan sampai dirusak.

“Dan disitulah korban disuruh jongkok lalu di celurit oleh pelaku yang mengenai di bagian belakang punggung, perut dan leher. Setelah membacok korban, pelaku kabur,” terang Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Atas kejadian itu, korban saat ini masih terbaring sakit pasca pulang dari rumah sakit. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia: Pemberitaan 7 Media Online Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalis

Kami sudah mengantongi ketiga nama pelaku tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan.

“Tersangka bisa kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(met/har)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

Berita Dunia

PDI Perjuangan: Ibu Megawati Soekarnoputri Hanya Tersenyum Dapat Laporan Hubungannya dengan Presiden Jokowi

Berita Utama

Risfanel Arya.ST.MM Menghadiri Acara Tangerang Lauwyers Club Dengan Tema “Menyoal Kepetingan Daerah” Apa Urgensi Pembentukan Tangerang Tengah

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Hukum dan Kriminal

Kapolres Serdang Bedagai Bersama Wakil Bupati Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 28 Kg jenis Sabu

Berita Utama

Jembatan Cimodene Dibangun Tahun Ini, Kadis PUPR Lebak Sebut Kegiatan PL

Berita Utama

Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

Berita Utama

Cerita Para Pemred Makan Durian Bersama Presiden Jokowi